Ketua DPRD Balikpapan Sebut Somasi Sewa Tenda Salah Sasaran

Menurut Abdulloh, pembatalan lelang belanja sewa tenda untuk kegiatan reses tersebut bukan merupakan kewenangan DPRD Kota Balikpapan.

Editor: Adhinata Kusuma
tribunkaltim.co/rudy firmanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Abdulloh menunpang mobil dinasnya usai menghadiri Upacara Hut ke 120 Kota Balikpapan, Jumat (10/2/2017). 

BALIKPAPAN, TRIBUN - Adanya somasi yang dilayangkan oleh pihak ketiga kepada DPRD Kota Balikpapan dinilai Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, salah sasaran. Somasi ini sehubungan dengan pelaksanaan lelang belanja sewa tenda untuk kegiatan reses pada sekretariat DPRD kota Balikpapan dengan kode lelang Nomor 2018316 yang dibatalkan secara sepihak oleh pengguna anggaran.

Menurut Abdulloh, pembatalan lelang belanja sewa tenda untuk kegiatan reses tersebut bukan merupakan kewenangan DPRD Kota Balikpapan. Pasalnya kewenangan untuk pembatalan lelang belanja sewa tenda untuk kegiatan reses ada di Pengguna Anggaran, ULP dan Pokja.

"Biarkan saja mereka mau ngomong apa, yang pasti itu bukan kewenangan DPRD tapi kewenangan Pengguna Anggaran, ULP dan Pokja, yang mereka bahas itu kan kenapa ada pembatalan sepihak, jadi kalau yang dituju adalah ketua DPRD, itu ngawur. Ketua DPR itu bukan pengguna anggaran, bukan juga ULP dan bukan juga Pokja, kok bisa membatalkan sepihak, itu dari mana," kata Abdulloh.

Disampaikannya, somasi yang dilayangkan oleh pihak ketiga tersebut dilayangkan kepada DPRD kota Balikpapan dan Sekretaris Dewan. Namun pihaknya menegaskan tidak akan menjawab somasi tersebut karena bukan kewenangannya.

"Somasi di situ ada dua somasi ketua DPRD dan sekwan, Ya silahkan sekwan kalau mau menjawab, tapi kalau saya gak mau menjawab, karena tidak ada urusannya, Salah alamat," katanya.

Abdulloh menyebutkan bahwa dalam DPA, anggaran reses atas nama per anggota. Sehingga pertanggungjawabannya juga per anggota DPRD kota Balikpapan.

"Misalkan anggaran reses Rp 30 juta itu yang dipertanggungjawabkan di situ meja, kursi,makan minum pertemuan dengan warga, dan pada saat itu tidak cukup waktu, anggota DPRD juga tidak setuju karena mepetnya pelaksanaan reses, maka meminta kepada ULP untuk mempertimbangkan kembali karena membahayakan kalau ini (reses) dilelang," katanya.

Apabila kegiatan reses tersebut tetap dilelang, maka waktunya tidak mencukupi. Untuk persiapan dokumen saja dibutuhkan waktu 10 minggu, pengumuman 10 minggu, sedangkan masa persidangan satu sudah djadwalkan masa persidangan satu sudah selesai pada 30 April 2017.

"Karena kalau sudah masuk ke masa persidangan 2 tidak boleh lagi menggunakan anggaran masa persidangan 1, itu sudah melampaui jadwal. Jadi kalau mengikuti lelang ini bertabrakan lagi dan melewati jadwal banmus di Banmus 30 April paling lambat harus sudah selesai karena akan masuk pada masa persidangan berikutnya," katanya.

Sementara itu, saat dikonfimasi terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Sayid MN Fadli enggan menjawab. Pihaknya hanya mengungkapkan untuk dapat mengkonfirmasi hal tersebut langsung kepada Ketua DPRD kota Balikpapan.

"Terkait somasi pemenang lelang yang tidak jadi itu tanya langsung ke Ketua, itu dari sekwan yang dapat (somasi), saya nggak ngerti kenapa terjadi hal tersebut, kalau masuk pelanggaran atau tidak, saya nggak ngerti, saya nggak bisa menjelaskan artinya saya belum bisa komentar Karena saya belum dapat laporan, silakan tanya pak ketua langsung," katanya. (ald)

Sebelumnya, somasi dikirim dalam surat nomor 027/T.A/B/X/2017, tanggal 12 Oktober 2017 dari Kantor Advokat AGUSAMRI & AFFILIATES (Triple A) kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan dan Plt.Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran).

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sesuai Dokumen Pengadaan Nomor : 03.03/PBJPOKJA.I/Tenda/DPRD/III/2017 tanggal 13 April 2017 yang lalu, Klien Kantor Advokat AGUSAMRI&AFFILIATES (Triple A), CV.DWIKRISNA telah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pelaksanaan Lelang Belanja Sewa Tenda Untuk Kegiatan Reses pada Sekertariat DPRD Kota Balikpapan dengan Kode Lelang No.2018316.

Sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 26 April 2017 melalui Surat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah Kota Balikpapan No.027/0238/PBJ dengan harga penawaran terendah yakni sebesar Rp.220.770,000-(dua ratus dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang lebih rendah dari dari pagu (Owner Estimate/Harga Perkiraan Sendiri) yakni sebesar Rp.225.000.000,-(dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Namun setelah memperoleh kepastian sebagai pemenang tersebut, CV DWIKRISNA tidak langsung memperoleh Surat Penunjukkan Pengadaan Barang dan Jasa, tapi ternyata melalui Surat No.170/04.95/Setwantanggal8Mei2017 oleh Plt. Sekertaris DPRD Kota Balikpapan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran disampaikan bahwa paket Pelaksanaan Lelang Belanja Sewa Tenda untuk Kegiatan Reses pada Sekertariat DPRD Kota Balikpapan dibatalkan secara sepihak dengan dalih kegiatan rapat (kegiatan reses) tersebut harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2017 sementara pemenang lelang baru bisa ditetapkan pada tanggal 2 atau 3 Mei 2017. (ald)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved