Usai Diperiksa 6 Jam, Kejari Kubar Jebloskan Dua Tersangka
Dua tersangka TSS sebagai penerima dana hibah dan F sebagai verifikasi penerima hibah di Dinas Pendidikan Kaltim.
SAMARINDA, TRIBUN - Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, akhirnya menjebloskan dua tersangka kasus dana hibah tahun anggaran 2012-2013 sebesar Rp 18,4 miliar untuk tiga yayasan pendidikan, Senin (16/10). Usai diperiksa enam jam, dua tersangka TSS sebagai penerima dana hibah dan F sebagai verifikasi penerima hibah di Dinas Pendidikan Kaltim.
Sebelum ditahan, keduanya menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 WITA di Gedung Satgassus P3TPK Kejati Kaltim. Tersangka TSS yang mengenakan kemeja warna biru dongker didampingi penasihat hukum Burhan Rang Reng. Sementara tersangka F, didampingi pengacaranya Denni Silalahi.
Sekitar pukul 16.45 WITA, pemeriksaan kedua tersangka? selesai. Keduanya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda, menggunakan mobil Innova warna hitam KT 1182 MZ.
Kepala Kejari Kutai Barat, Syarief S Nahdi didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Acin Muksin mengatakan, penyidik menggunakan upaya paksa penahanan sesuai aturan UU Tipikor.
"Dua tersangka ini memiliki peran dalam pemberian dana hibah yang menurut kami, melanggar hukum. Penyidik punya kewenangan untuk menahan sesuai KUHAP dengan alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti," ungkap Syarief, sebelum meninggalkan Gedung Satgassu Kejati Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (16/10).
Untuk diketahui, penerimaan dana hibah Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda dan Yayasan Sendawar Sejahtera total Rp 18,4 miliar. Dana tersebut pernah di audit BPK dan dimina untuk dikembalikan ke kas daerah. Total dana hibah yang dikembalikan sebesar Rp 5,81 miliar.
Sementara, penasihat hukum tersangka TSS, Burhan Rang Reng ?mengatakan, bahwa kliennya diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan dana hibah tiga yayasan. "Tadi diperiksa soal permohonan dana dan aliran penerima dananya. Antara lain yang ditanya itu. Pertanyaan sekitar 35 yang ditanyakan," kata Burhan usai mendampingi tersangka TSS.
Sementara, tersangka F yang didampingi penasihat hukum Denni Silalahi mengatakan, bahwa kliennya tidak sedikitpun terlibat terkait aliran dana. Kata dia, hanya terkait administrasi permohonan dana.
Ia menilai, klienya terancam pasal 2 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No 21 Tahun 2001. "Tidak ada (tersangka F mengetahui aliran dana). Dia hanya soal administratif permohonan dana hibah saja," ujar Denni usai mendampingi selama enam jam.
Setelah kliennya ditahan, Denni akan menggunakan hak hukum kliennya untuk mengajukan penahanan.
"Sepanjang diatur hak hukum klien kami akan mengajukan penangguhan atau pengalihan," ucap Denni yang ditunjuk sebagai tim pensihat hukum dari Korpri Kaltim.
Untuk diketahui. Tim penyidik tiga minggu lalu telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait pembelian bahan bangunan yang digunakan untuk membangun gedung Yayasan di Sendawar, Kutai Barat. Jumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik hampir 100 saksi. (bud)