Berita Balikpapan Terkini
Pelajar di Balikpapan Nekat Curi Motor Teman, Sempat Sembunyikan Motor Karena Kehabisan Bensin
Polsek Balikpapan Utara mengungkap dua kasus curanmor selama Operasi Jaran Mahakam 2025, satu pelaku masih berstatus pelajar
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025.
Salah satu pelaku yang diamankan merupakan seorang pelajar berusia 19 tahun yang nekat mencuri motor milik ibu temannya sendiri.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Agus Fitriadi, melalui Kanit Reskrim Ipda Khairuddin, mengatakan bahwa pelaku berinisial PST (19), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor Yamaha Mio KT 3899 OC milik seorang ibu rumah tangga, Basri binti Jakiman, di Jalan Padat Karya RT 37, Kelurahan Batu Ampar.
“Pelaku ini kami amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/135/X/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN UTARA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 21 Oktober 2025,” ujar Ipda Khairuddin, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat tinggal di rumah korban selama kurang lebih dua minggu. Saat melihat motor terparkir di halaman rumah, pelaku menggunakan kunci palsu yang sudah ia siapkan untuk membawa kabur motor tersebut.
Baca juga: Residivis Narkoba Balikpapan Kembali Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Sajam di Badan Pelaku
“Modusnya menggunakan kunci palsu. Setelah motor berhasil dihidupkan, pelaku membawanya pergi dengan niat menjual ke daerah Rapak. Namun di tengah jalan, motor kehabisan bensin sehingga disembunyikan di halaman rumah warga,” jelasnya.
Usai menyembunyikan motor, pelaku kembali ke rumah korban dan berpura-pura tidak tahu apa-apa.
Namun, berkat penyelidikan cepat dari Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu BPKB, serta kunci yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, PST dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Selain kasus tersebut, Polsek Balikpapan Utara juga tengah menangani laporan pencurian motor lainnya berdasarkan LP/B/139/X/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN UTARA, tertanggal 24 Oktober 2025. Korban diketahui seorang mahasiswi bernama Tania Tuh, warga Jalan Kesetaraan, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.
Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Kawat Penangkal Petir Tower di Balikpapan Utara Ditangkap Polisi
“Korban memarkir motornya di halaman kos sekitar pukul 07.00 pagi dalam keadaan kunci masih menempel. Saat dicek pukul 11.00 siang, motor sudah hilang,” kata Ipda Khairuddin.
Petugas kemudian menemukan motor tersebut di sebuah rumah kosong di kawasan Kilometer 24, namun pelaku berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
“Untuk kasus kedua ini, pelakunya masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami sudah kantongi identitasnya dan sedang lakukan pengejaran,” pungkasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama memastikan kunci kontak dicabut saat meninggalkan motor untuk menghindari tindak kejahatan serupa. (*)
| Residivis Narkoba Balikpapan Kembali Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Sajam di Badan Pelaku |
|
|---|
| 2 Pelaku Pencurian Kawat Penangkal Petir Tower di Balikpapan Utara Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Industri Migas dan CPO Dongkrak Investasi Balikpapan hingga Rp19,93 Triliun |
|
|---|
| Curi Kamera dan iPhone dari Rumah Kosong, Dua Residivis Dibekuk Polsek Balikpapan Utara |
|
|---|
| Kisah RM Torani, Dari Lapak Festival di Mal Fantasy ke Pusat Kuliner Seafood Ternama di Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251101_Tersangka-Pelajar-Curi-Motor-Teman-Polsek-Balikpapan-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.