Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Sebut Angkutan Online Bisa Beroperasi
DPRD Kota Balikpapan menyatakan sikap terkait nasib transportasi online di Kota Balikpapan.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menyatakan sikap terkait nasib transportasi online di Kota Balikpapan. Menurut Ketua Komisi IV Mieke Henny, angkutan online masih bisa beroperasional tanpa harus terkendala karena adanya polemik yang sedang hangat.
Hal itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan para perempuan pendukung transportasi online di gedung DPRD Balikpapan, Selasa (17/10).
Dia menegaskan, selama ini aturan mengenai penutupan transportasi online berada di pemerintah pusat. Sementara pemerintah lebih jelas mengenai kepastian adanya penghentian atau penutupan aplikasi transportasi online. "Lanjutkan saja pelaksanaan transportasi online," tegasnya.
Baca: Kesepakatan dengan Dishub Kaltim, Uber Setuju Sementara Stop Operasi
Mieke menilai, aturan yang dikeluarkan Gubernur Kaltim selama ini kesannya hanya melihat dari satu pihak. Namun mereka para pengguna transportasi online dan para pengemudi jasa transportasi online diabaikan.
"Diundang juga para pengguna dan driver, bagaimana aspirasinya, jangan dipisahkan. Pertanyaannya apakah kebijakan gubernur sudah mendengar dari pengguna dan driver online," ujarnya.
Proses kebijakan di pusat masih berjalan maka langkah penutupan operasional transportasi online bukan pilihan yang tepat. Banyak tenaga kerja yang diserap dari transportasi online.
Mieke mengatakan, pemerintah provinsi harus melihatnya secara mendalam, jangan melihat satu sisi saja. "Kita harus melihatnya dengan hati nurani. Semuanya butuh. Semuanya sama, sebagai warga Balikpapan," kata Mieke.
Baca: Perebutkan Empat Tiket, Ini Dia Hasil Undian Babak Play Off Zona Eropa
Dia pun berharap kepada aparat kepolisian tetap memberikan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna transportasi online. Seandainya ada ancaman kekerasan terhadap pelaku transportasi online, kepolisian harus bertindaktegas tidak boleh pandang bulu.
Langkah melakukan penangkapan dan razia atas kegiatan transportasi online tidak perlu dilakukan, berikan kebebasan untuk mencari kebutuhan ekonomi melalui jasa transportasi online.
"Polisi tidak perlu tangkap-tangkap. Kecuali si pengendara si online tidak memakai helm atau tidak punya SIM dan STNK, boleh saja ditindak, polisi harus menangkapnya," kata Mieke.
Baca: Ikut Komentar Soal Pribumi, Iwan Fals Diingatkan Lirik Lagu Ciptaan Sendiri
Menanggapi hal itu, Walikota Balikpapan Rizal Effendi, mengungkapkan, persoalan transportasi online belum ada izin. Sekarang ini pemerintah provinsi sedang mencari solusi.
"Mudah-mudahan segera ada regulasi dari pemerintah pusat dan provinsi. Kewenangan penutupan bukan dari pemerintah kota. Saya belum terima seperti apa perkembangannya. Dari dinas perhubungan sempat ada pertemuan di provinsi membahas ini," ujarnya. (*)