Saat Lewat Bersamaan Mana yang Harus Didahulukan? Mobil Ambulance, Damkar, Polisi Atau Pejabat

Bila keempat mobil tersebut dalam keadaan menjalankan tugas masing-masing maka siapa yang mesti didahulukan?

tribunkaltim.co/budi susilo
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Seperti yang kita tahu mobil ambulance, mobil polisi dan mobil pejabat Lewat sering didahulukan bila lewat dijalanan meskipun rame sekalipun.

Pernahkan kaian berfikir bagaimana 4 mobil yang harus lewat secara 'eksklusif' bila bertemu dalam jalan yang sama?

Baca: Sopir Angkot Protes Angkutan Online, Penumpang Dipaksa Turun

Siapa kah yang harus jalan duluan ?

Bila keempat mobil tersebut dalam keadaan menjalankan tugas masing-masing maka siapa yang mesti didahulukan?

Kita bahas satu-satu di sini.

Baca: Jadi Google Doodle, Inilah Lima Keistimewaan Yang Perlu Diketahui Tentang S Chandrasekhar

Melansir dari Salah satu Portal Media di Indonesia, AKBP Hari Sindhu Nugroho Kabagbinops Ditlantas Polda Jawa Timur menjelaskan.

Berdasarkan pasal 134, Yang pertama yang harus didahulukan adalah pertama kali adalah mobil Pemadam Kebakaran, kedua ambulance.

PMK lebih urgent untuk didahulukan karena api tidak bisa menunggu.

Baca: Ketua DPRD Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dengan Luka Tusuk di Perut

Ketiga berikutnya adalah kendaraan yang akan menolong kecelakaan bisa mobil polisi/PJR.

Keempat, rombongan pimpinan negara baru tamu negara.

"Selama ini, banyak anggapan masyarakat, jika menemui iringan-iringan rombongan seperti diatas, maka rombongan presiden akan didahulukan."

" Hari menambahkan, untuk pengamanan presiden biasanya polisi sudah siaga 2 atau 3 jam sebelumnya, tapi jika dilokasi yang akan dilewati ada kebakaran atau kecelakaan maka PMK dan ambulance akan didahulukan tidak perlu menunggu rombongan presiden lewat."

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved