Kasus Dugaan Korupsi RPU Balikpapan, 23 Orang Dipanggil Penyidik, Wali Kota Bisa Menyusul!

Banyak pihak yang berharap kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan bisa tuntas saat diambilalih Polda Kaltim.

TRIBUN KALTIM/RUDY FIRMANTO
Lokasi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Km 13, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Laporan Wartawan Tribunkatim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Banyak pihak yang berharap kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan bisa tuntas saat diambilalih Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat ditanya perkembangan penanganan kasus tersebut, mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Berawal ditangani Polres Balikpapan, karena dianggap perlu, maka diambilalih oleh penyidik Polda. Ditreskrimsus. Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dari awal kembali," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah memeriksa 23 orang sebagai saksi.

Baca: Bahaya! Pantai Kemala Balikpapan Dipenuhi Limbah Jarum Suntik

Beberapa di antaranya merupakan anggota DPRD Balikpapan yang diduga terlibat atau mengetahui perkara tersebut.

"Saya kira namanya saksi bisa siapa saja. Karena itu melibatkan anggaran negara APBD, tentunya DPR setempat. Terakhir 23 itu (saksi)," bebernya.

Ade menyebut siapa saja bisa dipanggil untuk diperiksa, termasuk eksekutif.

Baca: BREAKING NEWS - Tersangkut Dana Hibah KONI Kutim, Giliran Wabup Kutim Diperiksa Kejati Kaltim

"Eksekutif? bisa saja. Siapa saja bisa dipanggil asal terkait dengan pidana tersebut," tegasnya.

Saat disinggung apakah Wali Kota Balikpapan juga mungkin dilakukan pemanggilan, Ade enggan berkomentar terlalu dalam.

"Saya kira terlalu dini. Tapi memang eksekutif harusnya tahu, legislatif pun demikian," tutupnya.

Baca: Isran Noor dan Kasmidi Bulang Diperiksa, Kajati: Ini Pasti Ada Masalah‎ Proyek di Kutim!

Untuk diketahui kasus RPU mencuat sejak 2015 lalu. Kasus tersebut tak mampu ditangani jajaran penyidik Polres Balikpapan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved