Tiga Pejabat Nonjob Menolak Dilantik, Begini Respon Sang Bupati
Firnanda bahkan telah meminta Ketua PTUN Samarinda untuk melakukan eksekusi terhadap putusan dimaksud.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid enggan mengomentari penolakan tiga pejabat nonjob untuk dilantik pada jabatan pengawas, Senin (16/10/2017) lalu. Saat ditanyai wartawan, dia mengaku tidak tahu menahu persoalan dimaksud.
"Saya nggak tahu ya. Itu sebaiknya ditanyakan ke BKD kalau persoalan pegawai," ujarnya.
Saat hendak dilantik Mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Muhammad Firnanda mengomando rekannya, mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan Budi Prasetya dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Joko Santosa untuk balik kanan dan meninggalkan Ruang Pertemuan VIP Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, tempat acara berlangsung.
Alhasil Sekretaris Kabupapten Nunukan, Tommy Harun yang harusnya melantik memilih kembali ke tempat duduknya. Tak lama, dia juga ikut meninggalkan ruangan pelantikan.
Pada jabatan baru itu, Joko ditempatkan pada jabatan Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan.
Budi Prasetya ditempatkan sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Nunukan.
Sedangkan Firnanda menempati jabatan baru sebagai Kepala Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memenangkan gugatan ketiganya.
Firnanda bahkan telah meminta Ketua PTUN Samarinda untuk melakukan eksekusi terhadap putusan dimaksud.
Sebab meskipun telah berkekuatan hukum tetap karena sebagai tergugat tidak mengajukan banding, Bupati Nunukan belum melaksanakan putusan PTUN hingga lewat 60 hari kerja.
Majelis Hakim PTUN Samarinda mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Firnanda diantaranya, menyatakan batal atau tidak sahnya pelaksanaan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 820/SK-05/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 10 Januari 2017 atas nama Muhammad Firnanda.
Sehingga diperintahkan kepada tergugat untuk mencabut keputusannya.
Hakim juga mewajibkan tergugat untuk melakukan pemenuhan hak-hak penggugat yaitu rehabilitasi berupa pemulihan nama baik, jabatan, pangkat/golongan dan penghasilan serta kejelasan penempatan kerja. Selain itu, tergugat dibebankan membayar seluruh biaya perkara.
Sedangkan pada perkara dengan register Nomor 17/G/2017/PTUN.SMD, penggugat Joko Santosa, hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Nunukan Nomor 820/SK-59/BKPSDM-III/II/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tertanggal 27 Februari 2017 atas nama penggugat.