Pabrik Mercon Meledak
Banyak Pekerjakan Anak di Bawah Umur, DPR Minta Kepolisian Usut Tuntas Pabrik Mercon
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini, bisa dijatuhkan pidana hingga pidana maksimal 5 tahun dan juga denda.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur.
Dalam pasal 74 disebutkan disebutkan bahwa anak dilarang dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini, bisa dijatuhkan pidana hingga pidana maksimal 5 tahun dan juga denda.
"Untuk itu, aparat kepolisian perlu mengusut dugaan adanya pelanggaran karena mempekerjakan anak pada pabrik petasan di Kosambi itu. Karena sifatnya sudah ada korban, yang bertindak tentu pihak kepolisian," kata Saleh melalui pesan singkatnya, Minggu (29/10/2017).
Baca: Selama Hidup, Kita Cuma Punya 3 Kesempatan untuk Jatuh Cinta, Kapan Saja Momen Itu?
Saleh menuturkan, anak-anak memang tidak semestinya dipekerjakan.
Masa kanak-kanak haruslah dimanfaatkan untuk belajar dan membangun potensi dirinya.
Kalaupun anak hendak bekerja untuk membantu orang tua, pekerjaannya tidak boleh yang membahayakan keselamatannya.
Baca: Tak juga Ditemukan, Ayah Hendrik Kerasukan Sambil Teriak Panas, Ini yang Keluarganya Lakukan
"Pabrik petasan ini bahaya atau tidak? Menurut saya sangat berbahaya. Buktinya, begitu ada kebakaran, yang jatuh korban puluhan orang," tuturnya.
Menurut Saleh, sangat disayangkan Kementerian Tenaga Kerja lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
Ini membuktikan bahwa Kementerian yang dipimpin Hanif Dhakiri selama ini tidak mengetahui adanya pekerja anak dalam pabrik tersebut.
Baca: Tukang Las Jadi Tersangka, Sang Istri yang Lagi Hamil Pernah Mencarinya di RS Polri
Baca: 50 Orang Lapor Keluarganya Hilang Padahal Jumlah Jenazah yang Ada 47
Ini bisa terjadi mungkin karena memang tidak pernah diperiksa dan diawasi.
"Belum lagi, saya dengar ada banyak masalah yang mengitari perusahaan tersebut. Saat ini banyak juga yang mempersoalkan izin perusahaan. Izin tersebut, katanya, bukanlah izin untuk pabrik petasan. Nah, ini kan pelanggaran berat," tegasnya. (Tribunnews/Muhammad Zulfikar)