Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Dekan Fahutan Unmul Samarinda
Gugatan praperadilan Dr Chandra Dewana Boer ditolak majelis hakim tunggal yang dipimpin Jonny Kondolele, Senin (30/10/2017).
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gugatan praperadilan Dr Chandra Dewana Boer ditolak majelis hakim tunggal yang dipimpin Jonny Kondolele, Senin (30/10/2017).
Gugatan yang diajukan pemohon (CDB) terkait proses penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda.
Sidang putusan gugatan pra peradilan terkait surat pembaharuan tersangka, penetapan tersangka dan penyitaan alat bukti, dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Andi Kurniawan.
Baca: Disparitas Pembangunan Perbatasan Diklaim Berhasil Ditekan hingga 30 Persen
Ketiga permohonan yang diajukan pemohon, melalui penasihat hukumnya Hendrik dkk, ditolak majelis hakim.
Sebelum memutuskan, hakim Jonny Kondolele membacakan pertimbangan putusan.
"Telah ada dua alat bukti yang cukup, bukti penyitaan BPKP dan STNK sah menurut hukum," kata Jonny Kondolele, diruang sidang Gedung Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Senin (30/10/2017).
Jonny kemudian membacakan amar putusan.
Bahwa, majelis hakim menolak permohonan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Baca: Nekat Banget Cowok-cowok Ini! Kerjaannya Sungguh Berisiko, Nomor 6 Punya Skill Dewa!
Tim penasihat hukum, Hendrik Kusdianto menyesalkan putusan, karena penjelasan soal penetapan tersangka terkait alat bukti tidak dijelaskan.
"Itu yang tidak dijelaskan oleh majelis hakim," ujarnya.
Seperti diberitakan, tersangka CDB melawan penetapan tersangka dirinya dalam perkara dana abadi Fahutan Universitas Mulawarman Samarinda, yang berlarut-larut dengan mengajukan praperadilan ke PN Samarinda.
Permohonan yang diajukan soal peninjauan keabsahan penyidikan itu terdaftar dengan Nomor 1/Pidpra.TPK/2017/PN Smr.