Edisi Cetak Tribun Kaltim
Hari Ini Boleh Beroperasi Kembali, Segini Tarif Resmi Taksi Online
Jadi, untuk revisi Permenhub sudah selesai. Isinya sama saja, terkait 9 poin itu. Bagi Dishub Kaltim, besok (hari ini), Permenhub sudah berlaku
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah menunggu hampir tiga bulan sejak pembatalan 14 poin Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 yang mengatur angkutan online, mulai 1 November hari ini, revisi Permenhub mulai diberlakukan, termasuk di Kaltim. Revisi tertuang dalam Permenhub 108 Tahun 2017.
"Jadi, untuk revisi Permenhub sudah selesai. Isinya sama saja, terkait 9 poin itu. Bagi Dishub Kaltim, besok (hari ini), Permenhub sudah berlaku. Kami juga sudah memanggil tiga penyedia jasa taksi online yang ada di Kaltim (Go-Car, Uber, dan Grab). Ketiganya datang, semua sepakat, mulai Rabu (1/11) kondisi zero-zero," ujar Salman Lumoindong, Kadishub Kaltim, saat ditemui Selasa (31/10).
Baca: Berkali-kali Gagal Registrasi Ulang Kartu Prabayar? Begini Solusi Mudahnya
Adanya langkah tersebut membuat keputusan bisa beroperasi atau tidaknya angkutan online di Kaltim, diserahkan pada seberapa cepat Go-Car, Uber dan Grab untuk bisa mengurus segala perizinan sesuai Permenhub 108 tersebut.
"Jadi babak baru sesuai Permenhub 108/2018. Perizinan, mereka akan urus ke BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu ) Kaltim. Rekomendasinya dari kami. Kami janji, jika berkas lengkap, kalau bisa sehari atau dua hari, kami selesaikan. Tergantung kelengkapan. Syaratnya banyak, tetapi normatif, misalnya harus ada izin usaha NPWP, dan lainnya," ucapnya.
Baca: Dua Tahun Molor, Kini Eksekusi Aset Rp 4,4 Triliun Milik Yayasan Pimpinan Soeharto Tunggu Ini
Terkait persoalan kuota, Salman menyebut masih tetap sama seperti kuota yang disepakati antara Dishub dan penyedia jasa sebelumnya. Balikpapan 150 unit, Samarinda 200 unit.
"Kalau tak salah totalnya ada 900-an unit seluruh Kaltim. Selama 3 bulan, kami evaluasi itu dahulu. Tergantung kabupaten/kota, jika permintaan masyarakat tinggi, dan merasa kuota itu tal cukup, ya silakan ajukan. Itu memungkinkan saja," ujar Salman.
Dalam proses perizinan rekomendasi Dishub tersebut juga ikut dijelaskan Salman. "Setelah mereka izin ke kami, Dishub akan keluarkan Surat Izin Trayek. Kemudian, kami cek mana mobilnya, kami cek. Berapa jumlahnya. Sejauh ini, sudah ada Go-Jek yang ajukan untuk 5 unit mobil. Surat Izin Trayeknya sudah ada, tinggal kami cek fisik," ujarnya.
Baca: Disindir 2 Mantannya, Didi Mahardika Langsung Beri Balasan yang Bikin Ngakak
Setelah itu, akan dikeluarkan pula Surat Pelaksanaan Izin Trayek yang memungkinkan angkutan online untuk beroperasi. Jangka waktunya 5 tahun. Untuk pemeriksaannya melalui Kartu Pengawasan yang juga diberikan dari kami. Pengawasan itu tiap 1 tahun.
Selain masalah kuota yang ikut diubah dan diatur pemerintah, dampak dari Permenhub 108/ 2017 tersebut, juga menyasar terkait tarif angkutan online yang juga harus menyesuaikan sesuai tarif atas dan bawah yang ditetapkan pemerintah.
Kaltim, masuk daerah Golongan II, telah memiliki tarifnya sendiri, yakni Rp 3700/ km untuk tarif bawah dan Rp 6500/ km untuk tarif atas. Jika dikalkullasi dengan tarif terendah, jarak dari Islamic Center Samarinda menuju Alaya sekitar 10 km, penumpang harus merogoh kocek Rp 37 ribu sekali jalan.
Baca: Hari Ini Razia Besar-besaran dimulai, Jangan Asal Mau Ditilang Pahami Dulu Kesalahan Anda
"Sementara akan tetap pakai tarif atas Kalimantan Golongan II, yakni tarif bawah Rp 3700 dan tarif atas Rp 6500. Setelah tiga bulan kemudian akan dievaluasi. Memang ada protes dari penyedia jasa, yang menyebut tarif bawahnya terlalu tinggi. Ini akan kami evaluasi.