Edisi Cetak Tribun Kaltim
Hari Ini Boleh Beroperasi Kembali, Segini Tarif Resmi Taksi Online
Jadi, untuk revisi Permenhub sudah selesai. Isinya sama saja, terkait 9 poin itu. Bagi Dishub Kaltim, besok (hari ini), Permenhub sudah berlaku
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Mereka minta diturunkan lagi. Jadi Rp 2000/km. Tetapi, instruksi dari pak Menteri Perhubungan, pakai dahulu yang ada, baru nanti dilakukan evaluasi," ucapnya.
Cek Stiker
Kamariyono, Ketua Orgatrans Kaltim saat dihubungi Tribun, Selasa (31/10) mengatakan, meski Permenhub 108 sudah keluar, pihaknya tetap pesimis penyedia jasa akan patuh aturan baru tersebut.
"Saya kok pesimis mereka akan patuh. Sejauh ini, mereka sudah banyak melanggar. Termasuk soal kuota yang sangat berlebihan tersebut. Pertanyaannya, bisakah Dishub mengatur dan memaksa penyedia jasa, untuk ikut pada pembatasan kuota yang telah ditetapkan," ujarnya.
Baca: Tak Perlu Panik, Ini Penjelasan Kominfo terkait Registrasi Kartu Seluler
Adanya identifikasi via stiker barcode juga akan dilakukan pengecekan oleh Orgatrans Kaltim.
"Kalau begitu, nanti kami bantu cek. Kami cek stikernya. Kalau dia illegal, langsung kami laporkan. Kalau perlu demo kembali," katanya.
Dishub Kaltim akan mengundang pengusaha dan perwakilan sopir angkutan konvensional pada Rabu atau Kamis mendatang, membahas Permenhub 108 yang baru tersebut.
Baca: Jadi Hari Patah Hati Internasional, Ini Ciuman Song Song Couple yang Romantis Banget Dah. . .
"Sekarang masih dengan yang online dahulu. Mungkin Kamis kami akan undang pada pengusaha angkutan konvensional," ucap Salman Lumoindong, Kadishub Kaltim. (anj)