UMP 2018, Ini Daftar 3 Daerah yang Tertinggi, Apakah Kalimantan Timur Termasuk?
Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.
TRIBUNKALTIM.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jumlah kenaikan UMP yang ditentukan adalah sebesar 8,71 persen.
Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.
Pernaker tersebut berisi tata cara penetapan upah minimum dengan rumus berdasarkan dari jumlah inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Setidaknya, ada tiga daerah dengan UMP paling tinggi.
Baca: VIDEO - Beda Usia Jadi Sorotan, Ini Respon Pria Saat Dicibir dan Digoda Wanita yang Lebih Muda
Baca: Hati-hati Diblokir, Ini 3 Tahapan Sanksi Jika Anda Tidak Registrasi Ulang Kartu SIM
Baca: Kisah di Balik Bergugurannya Supermarket Giant, Apakah Ini Pertanda Turunnya Ekonomi Malaysia?
Tiga daerah tersebut adalah sebagai berikut.
1. DKI Jakarta
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018.
UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.648.035.
Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.355.750.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.
Baca: Jadi Mualaf Sejak 14 Tahun Silam, Netter Ingatkan Hal Berikut pada Artis Cantik Pecinta Binatang Ini