Tak Ada Ampun, Mulai Minggu Depan Anggota DPRD Harus Kembalikan Mobil Dinas

Dari 25 anggota DPRD sebanyak 22 anggota dewan harus mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan sebagai mobil operasional

Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Samir
Mobil dinas DPRD 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengembalikan mobil dinas sesuai amanat Paraturan Pemerintah Nonor 18/2017 tentang hal keuangan DPRD.

Mulai pekan depan seluruh mobil dinas harus dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Dari 25 anggota DPRD sebanyak 22 anggota dewan harus mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan sebagai mobil operasional.

Baca: MU Sedang Bertanding, Zlatan Ibrahimovic Terciduk Ada di Indonesia

Sekretaris DPRD PPU, Andi Singkerru, Jumat (3/11) mengatakan mobil dinas belum seluruh anggota dewan menyerahkan karena sebagian masih melakukan dinas luar.

Ia mengatakan baru 12 unit yang telah diserahkan sementara 8 unit belum diserahkan kepada bagian aset . Ia mengungkapkan dua unit mobil yang selama ini digunakan anggota dewan Jamaluddin dan Muhammad Taufiq merupakan aset sekretariat DPRD PPU.

Baca: Pengunjung Geger, Mayat Tak Dikenal Ada Dalam Kamar Mandi McDonalds

Ia berharap setelah seluruh anggota dewan sudah kembali agar bisa segera menyerahkan mobil dinas untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah. “Harapan kami pekan depan suluruh mobil dinas sudah harus dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD PPU Nanang Ali sudah meminta kepada seluruh anggota dewan untuk mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka gunakan. Ia mengatakan pengembalian mobil dinas ini dilakukan karena mereka akan menerima tunjangan operasional transportasi.

Baca: Astaga, Suami Nia Ramadhani Kepergok Nengok Wanita Lain, Tanggapan sang Istri Mengejutkan

Namun mengenai besaran tunjangan transportasi, Nanang mengaku belum mengetahui secara pasti besaran yang akan mereka terima.

Ia mengatakan untuk tunjangan transportasi baru akan diberikan setelah pengesaham APBD Perubahan 2017. Bukan hanya itu, mereka juga akan diberikan tunjangan ini dirapel sejak perda tunjangan transportasi diundangkan.

“Kalau ngga salah Oktober lalu baru perda tersebut diundangkan sehingga tunjangan akan diberikan mulai Oktober. Tapi untuk pembayaran menunggu pengesahan APBD perubahan,” katanya.

Baca: Ngurus e-KTP di Disdukcapil Balikpapan, Dapat Nasi Kuning Gratis

Sementara itu menurut informasi besaran tunjangan transportasi yang akan diterima 22 anggota DPRS PPU mencapai Rp 12,3 juta setiap bulan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved