Balikpapan Ditarget 5.200 Sertifikat Tanah Gratis, Ini Permasalahan dalam PSTL
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sedang gencar dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sedang gencar dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dari target 5 juta se-Indonesia yang diberikan Presiden Joko Widodo, Kantor Pertanahan Wilayah Kaltim mendapatkan target 82.000 sertifikat.
Dari target tersebut, Kantor Pertanahan Balikpapan mendapatkan target 5.200 sertifikat. Sampai saat ini baru tercapai 14,85% sertifikasi.
Dalam rangka mendukung program tersebut, Senin (6/11), Kantor Pertanahan Balikpapan menggelar Diskusi Pertanahan mengundang Camat dan Lurah se-Balikpapan.
Baca: Sempat Marah soal Izin Transmart, Jaang Minta Maaf ke Kepala BPTSP
Hadir pada diskusi ini, Kepala Kantor Pertanahan Balikpapan Didik Bangun, Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bahrunsyah, Ketua Ombudsman Provinsi Kaltim Syarifah Rodiah.
Didik memaparkan, PTSL merupakan program sertifikasi gratis yang banyak sekali manfaatnya seperti memproteksi hak-hak warga. PTSL ini juga tidak dipungut biaya sepanjang untuk masalah pertanahan.
"Biaya yang muncul untuk pajak, materai dan penyiapan-penyiapan teknis di lapangan," kata Didik.
Baca: PTSL di Balikpapan Baru 14, 85% dari Target 5.200 Sertifikat, Hetifah Minta Libatkan Masyarakat
Didik tidak menampik adanya beberapa permasalahan dalam PTSL. Misalnya seperti pemohon tidak dikenal, Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) bermasalah, patok atau batas tanah tidak jelas, adanya beberapa masyarakat yang kurang antusias, hingga keterlambatan IMTN.
Staf ahli Menteri ATR BPN Bahrunsyah, mengapresiasi Hetifah yang mau terjun langsung untuk berdialog, meninjau, memonitor hingga membantu penyelesaian masalah-masalah yang muncul.
"Semangat ibu Hetifah ini untuk membantu PTSL luar biasa," demikian Bahrunsyah mengapresiasi.
Terkait PTSL ini, Bahrunsyah membandingkan dengan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Menurut Bahrunsyah, Prona dilakukan sporadis. Sedangkan PTSL dilakukan secara terpadu, menyeluruh, sifatnya mengikat, dan tidak ada tumpang tindih.
Dari program ini diharapkan seluruh tanah di Indonesia akan dapat disertifikasi. Selain itu PTSL juga membantu penyelesaian sengketa, den memberi kepastian hukum.
"Target boleh banyak, tapi kualitas produk harus terjaga,” tandas Bahrunsyah, yang juga Pembina PTSL Kaltim dan Kaltara ini.
Baca: LIVE STREAMING - PSM Makassar Vs Bali United, Duel Penentu Juara, Tonton Siarannya di Sini!