Janjikan Nilai Bagus, Guru Olahraga Cabuli 42 Muridnya
"Modus tersangka menjanjikan kepada korbannya nilai bagus, dengan imbalan oral seks," jelasnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi menangkap oknum guru olahraga Endi Oktriawan (32) warga Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Endi diduga telah mencabuli 42 orang muridnya.
Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu korban ke Mapolres.
Baca: Greget, Pasangan Suami Istri Ini Beli Motor Ninja Pakai Koin Recehan
Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka merupakan guru olahraga, bidang bola volly sehingga ada kedekatan dengan murid, hal ini lalu dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya," ujar Syarhan, Rabu (8/11/2017).
Syarhan mengutarakan, terjadinya pencabulan karena tersangka menjanjikan nilai bagus kepada muridnya, dengan imbalan dirinya melakukan oral seks kepada korbannya.
"Modus tersangka menjanjikan kepada korbannya nilai bagus, dengan imbalan oral seks," jelasnya.
Baca: Apapun Kejahatannya Polri Bisa Ungkap, Pujian Pengacara Novanto Usai Laporkan 24 Penyidik KPK
Dari 42 orang korban tersebut, sambung Syarhan, 11 diantaranya menjadi ketergantungan terhadap oral seks, dan usia mereka rata-rata 12 tahun sampai 17 tahun.
Sementara itu Endi Oktriawan saat di tanyakan awak media mengatakan, dirinya melakukan hal ini karena membaca sebuah buku, dan melakukan sebuah ritual amalan.
Baca: Apapun Kejahatannya Polri Bisa Ungkap, Pujian Pengacara Novanto Usai Laporkan 24 Penyidik KPK
"Saya baca buku, buat amalan, kalau minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya.
Endi menuturkan, dirinya melakukan aksinya sejak 5 tahun lalu.
Bahkan tersangka melakukan perbuatan tersebut hingga berpuluh- puluh kali kepada beberapa korban.
Baca: Usai Hadiri Pernikahan Putri Jokowi, Ketua MPR Disebut Fahri Hamzah Bau Orang Solo
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 62 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*)