Ketua DPW PKB Kaltim Pertanyakan Surat Sekprov Batalkan Pelantikan Abdurrahman
"Surat keputusan pengangkatan saudara Abdurahman oleh Gubernur Kaltim lebih dulu dikeluarkan. Itu tanggal 23 Oktober lalu".
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPW PKB Provinsi Kaltim mempertanyakan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim untuk menunda pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Paser, Abdurahman KA menggantikan Nor Asiah.
Padahal sebelumnya telah diputuskan melalui surat keputusan Gubernur Kaltim meresmikan pengangkatan Abdurahman KA sebagai legislator dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Paser.
"Surat keputusan pengangkatan saudara Abdurahman oleh Gubernur Kaltim lebih dulu dikeluarkan. Itu tanggal 23 Oktober lalu. Dan itu kewenangan seorang kepala daerah, sah, dan mutlak harus dilaksanakan," ungkap Ketua DPW PKB Provinsi Kaltim, Syafruddin, saat dikonfirmasi Tribun terkait keluarnya dua surat tersebut.
Ia membeberkan, surat keputusan Gubernur Kaltim nomor : 171.3/14/B.PPOD.III/2017 tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Paser atas nama Nor Asiah dikeluarkan tanggal 23 Oktober 2017.
Baca juga:
1.300 Warga Dua Desa Disandera, Panglima TNI Siapkan Ambil Langkah untuk Pembebasan
Duh, Asal Klik Link dari Email, Uang di Rekening Wanita Ini Langsung Ludes! Begini Kronologinya
Aneh, Monyet Ini Menolak Bila Diberi Pisang atau Kacang, Ternyata Ia Kecanduan Menikmati . . .
Mulai Bersiap Kembali! CPNS 2018 Segera Dibuka, Khusus Formasi Kabupaten/Kota
Wah, Anies dan Istri Beri Makan Ikan Hiu Saat Kunjungi Pengolahan Bandeng Tanpa Tulang
Inilah 7 Tempat Belanja Online yang Berikan Promo Menarik Harbolnas 2017
Pada hari yang sama, Gubernur Kaltim mengeluarkan surat keputusan Nomor :171.2/15/B.PPOD.III/2017 tentang pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Paser atas nama Abdurahman KA.
Setelah dua minggu keluar SK Gubernur Kaltim, keluar surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor : 171/5107/B.PPOD.III perihal penundaan pelantikan Pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Paser a.n SDR. Abdurahman KA dari PKB. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 6 November 2017.
Dalam surat itu, disebutkan yang bersangkutan dilaporkan ke Mabes Polri.
Diduga ia melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan memasukan keterangan palsu dalam akta authentik SDR. Herman Setiawan pada 20 Oktober 2017 lalu.
"Surat yang dikeluarkan Sekda itu terkesan tidak menghormati surat keputusan Gubernur Kaltim. Ini ada apa Sekda berani keluarkan surat itu? Apakah surat itu benar diteken Sekprov?" ucap Syafruddin, mempertanyakan.
Sekretaris Provinsi, Rusmadi, saat dikonfirmasi Tribun belum bersedia memberikan tanggapan dan enggan mengomentari keluarnya surat tersebut. (*)