Dapat Jatah 2.000 Sambungan Air Bersih Baru, Pengusaha dan Orang Kaya Dilarang Mendaftar

Tahun 2018 mendatang, Kabupaten Bulungan mendapatkan jatah 2.000 sambungan air bersih baru dari Pemerintah Pusat.

Penulis: Doan E Pardede |
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
Salah satu Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PDAM Denum Benuanta yang berada di tepi Sungai Kayan, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Tahun 2018 mendatang, Kabupaten Bulungan mendapatkan jatah 2.000 sambungan air bersih baru dari Pemerintah Pusat.

Namun berdasarkan informasi yang disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulungan baru-baru ini, kata Ketua DPRD Kabupaten Bulungan, Syarwani, Selasa (14/11/2017), sambungan baru ini hanya ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bukan PNS, TNI, Polri.

Dia berpesan, siapa saja masyarakat yang berpenghasilan rendah ini harus benar-benar teridentifikasi dengan baik. 

Jangan sampai, jatah untuk MBR ini justru dinikmati perusahaan atau dunia usaha, atau orang-orang yang sudah hidup berkecukupan.

Baca: Niatnya Mau Beli Tapi Lihat Penjual Tertidur, Eh Pekerja Tambang Ini Malah Mencuri

Adanya jatah ini juga harus bisa menjadi solusi masih banyaknya daftar tunggu masyarakat, khususnya di Tanjung Selor, yang ingin mendapatkan sambungan air bersih.

"Jangan sampai salah sasaranlah," harapnya.

Demi perbaikan layanan air bersih ke depannya, pihaknya juga mendesak Pemkab Bulungan untuk segera mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang PDAM Denum Benuanta.

Perda tentang PDAM tersebut, ungkap Syarwani, dikeluarkan tahun 1983 lalu, dan sama sekali belum pernah direvisi.

Baca: KPK Bisa Panggil Paksa Setya Novanto, Ini Sejumlah Alasan yang Menguatkan!

Tentunya, Perda ini sudah ketinggalan zaman dan sangat tidak relevan untuk digunakan saat ini.

"Berarti sudah 34 tahun nggak pernah direvisi," ujarnya.

Salah satu hal yang tidak diatur dalam Perda saat ini adalah perihal sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan.

Dalam revisi Perda nantinya, hal-hal yang berkaitan dengan tata cara pengangkatan direksi juga harus diatur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved