Presenter Fadlan Muhammad Dituduh Putri Soekarno Lakukan Penipuan
Rachmawati yang duduk sebagai komisaris dan Fadlan selaku direktur disebut Mochamad berkerja sama di bawah bendera perusahaan
TRIBUNKALTIM.CO - Presenter Fadlan Muhammad melalui tim kuasa hukumnya membantah telah melakukan penipuan berkedok investasi terhadap politikus Rachmawati Soekarnoputri.
"Saya selaku kuasa hukum dari PT Penta Berkat, hari ini saya menjelaskan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara Fadlan, investasi bodongnya jelas tidak benar," kata kuasa hukum Fadlan, Mochamad AA kepada awak media di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2017).
Baca: Selesai Bercinta dengan Tamunya PSK Ditemukan Tewas
Ia menjelaskan bahwa sebuah kerja sama bisnis benar-benar telah terjadi antara kliennya dengan Rachmawati untuk membangun Kondo Hotel di Batu, Malang, Jawa Timur.
Rachmawati yang duduk sebagai komisaris dan Fadlan selaku direktur disebut Mochamad berkerja sama di bawah bendera perusahaan yang memiliki kekuatan hukum.
"Jadi apa yang ditipukan? Kan ada usaha bersama dan di situ kami ada akta notaris."
"Di situ ada Rachmawati sebagai komisaris dan Fadlan sebagai direktur. Berarti ini tidak ada penipuan," ucap Mochamad AA.
Baca: Hujar Deras, Pohon Tumbang Menutupi Jalan, Arus Lalu Lintas Dua Kota Ini Terhambat
Berkait penggunaan dana Rp 4 miliar 250 juta oleh perusahaan, ia menegaskan bahwa hal itu telah melalui persetujuan Rachmawati.
"Semua pengeluaran keuangan itu harus ada tanda tangan beliau berdua."
"Misalnya ada keuangan yang digelapkan, Bu Rachmawati tidak mengetahui ada uang yang keluar, ya itu berarti digelapkan dong," kata Mochamad AA.
Baca: Akhirnya Terungkap, Rekaman Ini Menyebut Novanto Dapat Jatah Rp60 Miliar dari Proyek E KTP
"Tapi kalau ditandatangani bersama dan semua sepakat, berarti ini kesepakatan direktur dan komisaris."
"Cuma memang perusahaan ini menjadi oleng karena Bu Rachmawati menarik diri," katanya.
Rekan Mochamad AA, Razman Arif Nasution, menimpali bahwa Fadlan tak menampik ada uang senilai Rp 4 miliar 250 juta yang harus dikembalikan perusahaan kepada Rachmawati.