Rereongan Sapoe Sarebu
Kebijakan Iuran Rp 1000 per Hari Dedi Mulyadi, Ini Respons Ono Surono
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali menarik perhatian publik dengan kebijakan barunya yang mengajak masyarakat Jabar menyisihkan uang
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali menarik perhatian publik dengan kebijakan barunya yang mengajak masyarakat Jabar menyisihkan uang sebesar Rp1.000 per hari melalui gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu.
Gerakan sosial ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang ditandatangani secara elektronik oleh Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.
Program tersebut dimaksudkan sebagai upaya gotong royong untuk membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan di bidang pendidikan dan kesehatan, khususnya dalam skala kecil atau kebutuhan darurat yang belum tertangani oleh anggaran pemerintah.
Makna dan Dasar Hukum Gerakan Poe Ibu
Secara harfiah, Rereongan Sapoe Sarebu berarti “gotong royong seribu sehari”.
Baca juga: 7 Fakta Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Dedi Mulyadi: Tuai Pro Kontra, Sudah Dimulai di Purwakarta
Istilah rereongan berasal dari bahasa Sunda yang berarti kebersamaan dalam membantu sesama, sementara Poe Ibu merupakan akronim dari Sapoe Sarebu, yakni satu hari seribu rupiah.
Program ini berlandaskan semangat kearifan lokal Sunda, yaitu Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh—saling menasihati, saling mengasihi, dan saling melindungi antarwarga.
Surat Edaran tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dedi menjelaskan bahwa gerakan ini merupakan wujud partisipasi publik untuk memperkuat solidaritas sosial dan memenuhi hak dasar masyarakat di bidang pendidikan serta kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu.
Dalam pelaksanaannya, setiap instansi—baik pemerintahan, sekolah, hingga masyarakat di tingkat RT/RW—didorong untuk membuat rekening khusus di Bank BJB dengan format nama “Rereongan Poe Ibu – [nama instansi/sekolah/unsur masyarakat]”.
Dana yang terkumpul kemudian dikelola secara mandiri dan transparan oleh pengelola setempat, dengan prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Laporan penggunaan dana diwajibkan disampaikan secara berkala melalui media sosial, aplikasi Sapawarga, serta Portal Layanan Publik Pemda Jabar.
Transparansi menjadi aspek penting dalam kebijakan ini agar masyarakat dapat memantau langsung penggunaan dana iuran yang terkumpul.
Siapa yang Diwajibkan Iuran?
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa gerakan Poe Ibu bersifat sukarela, kecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar.
“Rereongan Sapoe Sarebu itu bagi yang mampu, yang tidak mampu menjadi pihak yang akan dibantunya. Kalau ASN kan pasti mampu ya,” ujar Herman, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.