Terungkap Fakta, Mau Gampang Ngurus Sertifikat Tanah Bisa Lewat Calo Tarif Rp 1 Juta

Kabar adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikat grafis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Penulis: Budi Susilo | Editor: Sumarsono
NET/Google
Ilustrasi - Sertifikat tanah 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kabar adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikat grafis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mendorong Tribun mencari kebenaran informasi tersebut. Tribun pun mencoba melakukan investigasi ke lapangan.

Selasa (14/11) siang kemarin, kunjungan warga ke Kecamatan Balikpapan Selatan masih sepi. Di antara pengunjung ada seorang pria membawa tas selempang warna hitam. Posisinya sedang berada di pelataran pintu masuk kantor kecamatan di Jalan Ruhui Rahayu, Sepinggan.

Terlihat dari jarak dua meter, pria bertubuh gelap ini sesekali pandangannya mengarah ke smartphone warna biru yang dipegangnya. Tribun mencoba mendekat, berkenalan dengan pria tersebut.

Baca: Astaga. . . 2 Penganiaya dan Pengarak Pasangan yang Dituduh Mesum Ternyata Ketua RW dan RT!

"Saya Iwang. Mau mengurus sertifikat tanah, tapi pegawai kecamatan sedang istirahat," tuturnya. Pria setengah baya ini mengaku sudah sering mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus serifikat tanah. "Tanahnya bukan punya saya. Tanah milik orang saya yang mengurus sampai selesai. Saya membantu menguruskan," ujarnya.

Sudah menjadi kebiasaan, mengurus sertifikat tanah milik orang lain (sebagai calo) dengan harapan mendapat imbalan. Pergerakan Iwang tidak hanya di satu lokasi daerah, namun sudah mencakup hingga Balikpapan Timur, Selatan dan Utara. "Tengah sama bagian kota tidak pernah saya urus. Tidak ada yang kenal," katanya.

Iwang sebenarnya memiliki pekerjaan utama sebagai legal sebuah perumahan di Kota Balikpapan. "Sambilan saja jadi penyedia jasa pengurus sertifikat. Kalau lagi sepi, kerja di perumahan di daerah Timur," tuturnya yang mengenakan kemeja panjang abu-abu.

Baca: Hetifah Sebut Sertifikat Gratis Komitmen Pemerintah Bantu Rakyat, Ada Pungli SMS ke Nomor Ini

Jasa yang ditawarkan Iwang paling banyak orang-orang yang sudah dikenalnya, terutama orang yang tidak memiliki waktu banyak mengurus sertifikat. Termasuk orang-orang yang tidak mengetahui prosedur mengurus sertifikat tanah.

"Kan ada orang masih ada yang bingung, saya yang bantu. Saya yang mengurus semua sampai selesai. Yang penting bukan tanah sengketa. Saya maunya mengurus tanah yang tidak bermasalah," ungkap Iwang.

Dirinya hanya mau membantu kepada pemohon yang memiliki lahan yang jelas tidak bersengketa. "Saya hanya mengurus buat sertifikat, bukan untuk mengatasi permasalahan siapa yang berhak memiliki tanah," tuturnya.

Ketika ditanya upah penggunaan jasa yang ditawarkan Iwang, dia tidak mematok harga tinggi. Semua sesuai kemampuan. Seandainya pemohon orang kaya tentu harganya sangat fantastis.

Biasanya, Iwan memasang bandrol harga sekitar Rp 500 ribu. Harga ini hanya mengurus di tingkat kecamatan, belum sampai tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seandainya nanti urusan di kecamatan rampung, nanti akan dapat bayaran lagi. Sampai sertifikat tanah warga keluar biayanya Rp 1 juta, bisa nego.

"Uang tersebut bukan buat saya semua. Kadang saya kasih ke petugas pengukur. Saksi-saksi, atau pegawai kecamatan yang mengurus supaya cepat. Kasih ala kadarnya, kecil saja, istilahnya uang rokok saja," katanya.

Iwang melakoni penyedia jasa pengurusan sertifikat sudah berlangsung sejak 1998. Aktivitasnya ini dinilai wajar, bukan sesuatu hal yang ganjil. Sebelum menawarkan jasa, dirinya sudah melakukan kesepakatan, termasuk soal harganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved