Korupsi KTP Elektronik
Tahan Setya Novanto, KPK Harus Gerak Cepat Lakukan Ini Agar tak Kalah Lagi di Praperadilan
Pelimpahan berkas perkara, lanjut Abdul, diperlukan agar KPK tidak lagi menelan kekalahan seperti di sidang praperadilan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk segera menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.
Selanjutnya, menurut Abdul, KPK harus segera melimpahkannya ke pengadilan.
"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya kan masih ada praperadilan," ujar Abdul dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Pelimpahan berkas perkara, lanjut Abdul, diperlukan agar KPK tidak lagi menelan kekalahan seperti di sidang praperadilan sebelumnya.
Baca: Resmi Dilepas, Pramuka Putri Diharapkan Bisa Jadi Inspirasi
Diketahui salah satu faktor penyebab kemenangan Novanto adalah berkas perkara yang belum diselesaikan KPK.
Di sisi lain, menurut Abdul, jika berkas perkara telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan maka gugatan praperadilan Novanto secara otomatis gugur.
"Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan otomatis praperadilan akan gugur," kata Abdul.
Baca: Menohok Banget Nih, Catatan Najwa Papa Kenapa, Sindir Setya Novanto?
Sebelumnya dikabarkan, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua.
Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK.
Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Dengar Setya Novanto Benjol Segede Bakpao, Begini Reaksi Jokowi
"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis, (16/11/2017).
Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan.
Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan.
Baca: Setya Novanto Alami Gegar Otak, Mungkinkah Ingatannya Hilang? Begini Ulasan Dampak Gegar Otak
Novanto sendiri saat ini sudah berstatus tahanan.
KPK resmi menahan Novanto selama 20 hari pertama terhitung mulai 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017. (Kompas.com/Kristian Erdianto)