Cerita Novanto Yang Terkaget-kaget Saat Dijemput KPK di RSCM dan Harus Kenakan Rompi Oranye

Novanto menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi e-KTP elektronik di Gedung KPK, usai dijemput dari RSCM.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto mengaku tak menduga dirinya yang masih dirawat langsung dijemput dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan ditahan penyidik KPK.

"Saya tadi juga nggak nyangka bahwa malam ini saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery," kata Novanto usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2017) dini hari.

Novanto menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi e-KTP elektronik di Gedung KPK, usai dijemput dari RSCM.

Meski masih merasa belum sehat, Novanto mengaku mengikuti proses hukum dirinya oleh KPK.

"Tapi, ya saya mematuhi hukum," ujarnya.

Setya Novanto
Setya Novanto (Tribunnews.com)

Rencananya, Novanto akan ditahan di Rutan KPK. Seperti diketahui, status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

Namun, penahanannya dibantarkan karena masih dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang dia alami.

Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.

Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.

Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

[Abdul Qodir/Tribunnews]

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved