Berita Nasional Terkini
Bahlil Peringatkan Pengurus Koperasi yang Kelola Tambang, Kaltara Dijadikan Contoh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan, koperasi yang mengelola tambang haruslah berada di daerah
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan, koperasi yang mengelola tambang, merupakan koperasi yang berada di daerah.
Bahlil Lahadalia menyatakan, ketentuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi dapat mengelola tambang tidak berlaku bagi badan usaha yang berada di Jakarta.
Bahlil ingin UMKM dan koperasi yang mengelola tambang benar-benar beroperasi di daerah lokasi tambang tersebut.
"Koperasi juga itu yang ada di lokasi, UMKM juga yang ada di daerah setempat. Bukan UMKM atau koperasi dari Jakarta. Jadi contoh tambang ada di Kalimantan Utara, ya koperasi dan UMKM-nya harus yang ada di Kalimantan Utara. Jangan yang di Jakarta," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Bahlil Lahadalia Tanggapi Pernyataan Purbaya Soal Harga Elpiji 3 Kg, Mungkin Salah Baca Data
Bahlil menyebutkan, kriteria tersebut akan diatur dalam peraturan menteri (Permen) terkait UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan yang boleh mengelola tambang.
"Kita PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permen-nya sekarang. Jadi di UU Minerba baru itu diberikan prioritas untuk UMKM, koperasi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, Permen-nya disusun," ujar Bahlil.
"Nanti mungkin luasannya terbatas dan disesuaikan dengan kemampuan," imbuh dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan perizinan koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Baca juga: Kursi Ketua Golkar Goyang? Bahlil Lahadalia Dipanggil Presiden Prabowo, Isu Munaslub Menguat
Izin tersebut dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dirilis otoritas.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan lewat beleid tersebut, badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor minerba, termasuk tambang rakyat.
Adapun luas lahan pertambangan yang diolah koperasi mencapai 2.500 hektar (ha).
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," ujar Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: UMKM Bakal Dapat Izin Kelola Tambang, Ini Penjelasan Bahlil Lahadalia dan Maman Abdurrahman
Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor minerba.
Di antaranya, Pasal 26 C yang menjelaskan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Aturan Pemerintah Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui sistem OSS.
Mendagri Tito Karnavian Nilai Anggaran di Daerah Berlebihan: Kurangi Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Terjadinya Demo Besar-besaran Pada Agustus-September Lalu |
![]() |
---|
PSI Tak Desain Gibran Jadi Rival Politik Prabowo di Pilpres 2029, Sejalan dengan Jokowi |
![]() |
---|
Peluang Munculnya La Nina di Indonesia Capai 70 Persen, BMKG: Dampaknya Tak Signifikan |
![]() |
---|
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun 2026? Ini Kata Purbaya Usai Bertemu Menkes Budi Gunadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.