Mantan Mendagri Siap Dikutuk Jika Terima Uang E KTP 4,5 Juta Dolar, Nazaruddin Malah Berkata Begini

Menurut Nazaruddin, Gamawan mengancam penunjukan pemenang lelang akan dibatalkan apabila tidak ada penyerahan uang.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meyakini betul bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut menerima aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan TipikorJakarta, Senin (20/11/2017). Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi keterangan Nazaruddin soal pembagian uang yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satunya terkait penerimaan oleh Gamawan.

"Kata Gamawan, dia bersedia dikutuk apabila terima uang e-KTP. Bagimana itu?" Kata majelis hakim kepada Nazaruddin.

Dalam BAP, Nazaruddin menyebut bahwa Gamawan dua kali menerima uang e-KTP. Total yang diterima Gamawan, menurut Nazar, sebesar 4,5 juta dollar AS.

Nazaruddin tetap berkeyakinan bahwa Gamawan ikut menerima uang.

"Ya mudah-mudahan itu tidak terkabul yang mulia. Tapi itu benar yang mulia, walau saya tidak melihat langsung," kata Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, saat itu adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ingin membeli ruko miliknya.

Namun, yang membayar ruko ternyata salah satu pengusaha dalam proyek e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Selain itu, menurut Nazar,  menjelang pengumuman pemenang lelang tender proyek e-KTP, ada permintaan uang untuk Gamawan Fauzi.

Informasi itu dia dapatkan dari anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono.

"Paulus bilang, kalau enggak dikasi, (Gamawan) enggak mau tetapkan pemenang lelang. Yang minta Pak Azmin Aulia," kata Nazaruddin.

Lebih jauh majelis hakim juga mengonfirmasi kepada Nazaruddin terkait keterangannya daam BAP.

"Di dalam BAP, Anda katakan, 'Saya diberi tahu Andi ada pemberian kepada Gawaman Fauzi dua kali, 2 juta dollar AS dan 2,5 juta dollar AS.' Apa benar?" kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

Muhammad Nazaruddin,mantan Bendahara Partai Demokrat saat bersaksi dalam kasus korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta - Warta Kota/HENRY LOPULALAN
Muhammad Nazaruddin,mantan Bendahara Partai Demokrat saat bersaksi dalam kasus korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta - Warta Kota/HENRY LOPULALAN 

Nazaruddin mengakui bahwa informasi mengenai pemberian uang kepada Gamawan diberitahukan kepadanya. Ia mendapat informasi itu dari Andi Narogong.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved