Polemik Transportasi Online

Mulai Februari, Sopir Taksi Online Wajib Penuhi Ini, Kalau Tidak Bakal Kena Tilang!

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan lakukan tindakan kepada sopir taksi online yang tidak penuhi persayaratan.

KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi (tengah) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan lakukan tindakan kepada sopir taksi online yang tidak penuhi persayaratan.

Persyaratan tersebut diantaranya, uji kelaikan kendaraan (KIR) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, batas waktu yang diberikan kepada pengemudi untuk melengkapi semua persyaratan tersebut sampai Februari 2018. 

"Awal Februari, saya akan tindak tegas, tetapi simpatik. Artinya kepada pengemudi yang SIM A umumnya, belum kirnya, hanya teguran saja," ujar Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (20/11/2017). 

Menurut dia, pada pertengahan Februari, jika sopir tidak dapat memenuhi persyaratan maka Kemenhub akan memberikan sanksi tilang. Dalam pemberian sanksi tilang, Budi akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Baca: Siap Bantu KPK, Nazaruddin Ungkap Setya Novanto Diberi Uang 500.000 Dollar AS


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengunakan taksi online menuju salah satu hotel di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengunakan taksi online menuju salah satu hotel di Jakarta, Rabu (25/10/2017). (KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI)

"Hal yang jadi concern, supaya pengemudi kendaraan taksi online harus gunakan SIM A umum. Kemarin kick off di Polda sekitar 400 sopir taksi online mendaftar SIM A umum," kata dia. 

Sementara terkait uji KIR, jelas Budi, bisa dilakukan di pengujian swasta seperti bengkel swasta milik agen pemegang merek.

Namun sayangnya, uji KIR di bengkel swasta masih terbentur regulasi. 

Baca: Enggan Campuri Urusan Setya Novanto, Ini yang Diungkapkan Jokowi

Baca: Chelsea Islan Ada di Victoria’s Secret Fashion Show 2017, Aduh Penampilannya Bikin Ternganga!

Baca: LIVE STREAMING - Qarabag Vs Chelsea, 2 Pertandingan Lagi Sebelum 16 Besar!

Baca: Anies-Sandi Tambah Personel di Tim Gubernur, Anggaran Membengkak jadi Rp 28 Miliar!

Hingga saat ini 1.500 kendaraan di Jakarta telah mendapatkan Kartu Pengawas. 

"Kami terganjal regulasi. kami dari pemerintah referensi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tetapi kalau swasta itu beda metodenya. Misalnya cek rem kami dengan jalan, kalau swasta beda metodenya," sebut dia.

Sekadar informasi, persyaratan tersebut tercantum dalam aturan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). 

Aturan tersebut merupakan salah satu dari beberapa aturan yang diberikan masa transisi selama tiga bulan.  (Kompas.com/Achmad Fauzi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved