Edan, Sejak Umur 10 Tahun Bocah Ini Dicabuli Ayah Kandungnya

Perbuatan R diduga dilakukan sejak anaknya duduk di bangku kelas 4 SD dan sekarang duduk di bangku kelas 8 SMP.

Net/Google
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi menangkap seorang lelaki asal Sukun, Kota Malang berinisial R (35) diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun.

Perbuatan R diduga dilakukan sejak anaknya duduk di bangku kelas 4 SD dan sekarang duduk di bangku kelas 8 SMP.

Beberapa hari lalu, polisi menangkap R atas laporan sang istri.

Baca: Yuk Bancakan, Netizen Nyinyir Dana Kunker DPRD DKI Rp 108 Miliar. Yang Ikut Sampai 7.752 Orang

Sebab anak perempuannya melapor kepada sang ibu atas tindak pelecehan seksual itu yang dilakukan sang ayah.

Berbekal beberapa bukti, polisi meringkus R.

Menurut Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan, saat ini kasusnya sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota.

Baca: Usai Demokrat, Golkar juga Dukung Khofifah - Emil di Pilkada Jatim

"Kami masih dalami kasus ini," ujar Hoiruddin.

R disangka melanggar UU Perlindungan Anak. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Tribunnews dengan judul "Lelaki Asal Malang Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sejak Usia 10 Hingga 14 Tahun"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved