Interupsi Ditolak, Anggota Dewan Pilih Tinggalkan Sidang Paripurna
Inilah untuk pertama kalinya DPRD Kota Samarinda menggelar kegiatan di Ruang Rapat Utama.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rapat Paripurna DPRD Samarinda ke-11 Masa Sidang III Tahun 2017 dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA - PPAS APBD Tahun Anggaran 2018 dan Penyampaian Penjelasan Nota Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2018 digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (24/11/2017).
Inilah untuk pertama kalinya DPRD Kota Samarinda menggelar kegiatan di Ruang Rapat Utama, yang pembangunannya masih terus dikerjakan.
Baca: Mantan Sekretaris Manajer Perusahaan Tambang Tipu Pengusaha Alat Berat Miliaran Rupiah
Sebelumnya pembacaan KUA-PPAS, Laila Fatihah dari Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PPP) sempat menyampaikan interupsi.
Laila, yang juga salah satu anggota Banggar ini meminta agar pembacaan tidak dilanjutkan, karena merasa masih ada tahapan dan mekanisme yang belum dilalui.
Baca: Mengejutkan, Primata yang Hanya ada di Kalimantan Ini Mengalami Perubahan Perilaku
Namun oleh Ketua DPRD Samarinda yang memimpin rapat, Alphad Syarif, interupsi ditolak dan meminta pembacaan KUA - PPAS tetap dilanjutkan.
"Dilanjutkan," kata Alphad Syarif.
Baca: Jadi Objek Vital Nasional, Operasional PT BC tak Boleh Terganggu
Saat KUA - PPAS mulai dibacakan, Laila memilih meninggalkan Ruang Rapat Utama dan pulang.
Baca: Kulkas jadi Tempat Menyimpan Sabu, Cua Tak Berkutik Diciduk
Baca: Atlet Dansa Tujuh Kabupaten/Kota Berlaga di Sangatta
Baca: Waduh Cherly Juno Ngamuk Gara-gara Bulan Madunya Batal, Di Instagram Ia Ancam Lakukan Hal Ini!
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I Martinus juga sempat menyampaikan interupsi, seputar pembangunan pasar di PM Noor.
Setelah interupsi dijawab, rapat akhirnya kembali dilanjutkan. (*)