Mantan Sekretaris Manajer Perusahaan Tambang Tipu Pengusaha Alat Berat Miliaran Rupiah
Aksi penipuan tersebut, dilakukan pelaku pada 8 Agustus silam, dengan korbanya seorang pengusaha yang bergerak dibidang alat berat.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTUM.CO, SAMARINDA - Guna membayar utang-utangnya, seorang mantan sekretaris manajer di salah satu perusahaan tambang batu bara, melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Aksi penipuan tersebut, dilakukan pelaku pada 8 Agustus silam, dengan korbanya seorang pengusaha yang bergerak dibidang alat berat.
Saat itu, korbannya tengah membutuhkan 14 sparepart alat berat, pelaku pun melakukan tipu muslihatnya dengan membuat Purchase Order (PO) fiktif.
Baca: Mengejutkan, Primata yang Hanya ada di Kalimantan Ini Mengalami Perubahan Perilaku
Lalu, karena pelaku mengaku masih menjabat sebagai sekretaris manager, korbannya pun mempercayai apa yang dikatakan pelaku, lalu mentransfer uang, yang dimaksudkan kepada perusahaan penyedia alat berat.
"Setelah mendapatkan laporan itu, langsung kita lakukan penyelidikan dan amankan pelaku, pada Kamis (23/11/2017) kemarin," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Jumat (24/11/2017).
Baca: Jadi Objek Vital Nasional, Operasional PT BC tak Boleh Terganggu
Kanit Eksus, AKP Nono Sumarna menambahkan, setelah memeriksa saksi saksi, yang merupakan pihak perusahaan penyedia alat-alat berat, serta bekas perusahaan tempat pelaku bekerja, semuanya menyangkal telah menerima order alat berat dari pelaku.
Baca: Kulkas jadi Tempat Menyimpan Sabu, Cua Tak Berkutik Diciduk
"Jadi, aliran uang diterimanya untuk keperluan bayar utangnya. Dan, agar bisa meluasi utangnya, dia membuat PO fiktif. Dan, saat beraksi, dia (pelaku) mengaku sebagai karyawan perusahaan tambang itu, padahal sudah tidak lagi," tuturnya.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa selembar PO fiktif dan rekening koran bukti transfer.
Baca: Atlet Dansa Tujuh Kabupaten/Kota Berlaga di Sangatta
Akibat perbuantanya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (*)