Enggan Dikontrak Stasiun Televisi, Ternyata Segini Tarif Ceramah Ustad Abdul Somad

Mereka yang menggandrungi Ustaz Somad, mendengarkan ceramahnya secara langsung dari mimbar maupun melalui media sosial.

net/facebook
Ustad Abdul Somad LC MA 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebagian jamaah di Indonesia kini sedang menggandrungi Ustaz Abdul Somad Lc MA (40), seorang dai kondang yang jenaka.

Mereka yang menggandrungi Ustaz Somad, mendengarkan ceramahnya secara langsung dari mimbar maupun melalui media sosial.

Baca: Menilik Sejarah Tahu Sumedang yang Sudah Ada Sejak 100 Tahun Lalu

Sangat mudah menemukan ceramah lengkap maupun potongan ceramah beliau pada situs berbagi video YouTube.

Dalam ceramahnya, pendakwah dan ulama asal Pekanbaru, Riau ini sering mengulas berbagai macam persoalan agama, khususnya kajian ilmu hadits dan Ilmu fikih.

Baca: Edan, Usai Mandi Janda Muda Diperkosa 3 Pria Secara Bergilir Sampai Seperti Ini

Selain itu, ia juga banyak membahas mengenai nasionalisme dan berbagai masalah terkini yang sedang menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat.

Ulasan yang cerdas dan lugas, ditambah lagi dengan keahlian dalam merangkai kata yang menjadi sebuah retorika dakwah, membuat ceramah Ustaz Somad begitu mudah dicerna dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan masyarakat.

Kajian-kajiannya yang tajam dan menarik membuat banyak orang suka ceramah atau tausiahnya.

Di tengah kesibukannya sebagai dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Riau, Ustaz Somad kini harus keliling Indonesia menghadiri berbagai macam undangan.

Entah berapa undangan beliau yang dipenuhi dalam sehari, seminggu, atau sebulan.

Apakah anda punya niat mengundang beliau dalam waktu dekat ini?

Jika ya, mungkin jadi pertanyaan selanjutnya adalah, berapa sih tarif beliau sekali diundang atau apa saja syarat dipenuhi untuk mengundangnya?

Sudah menjadi rahasia umum jika sebagia penceramah kondang memasang tarif mahal dan berbagai syarat lain ketika hendak diundang.

Baca: Setiap Diundang Jadi DJ, Kiki Amalia Selalu Minta Satu Syarat Wajib

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved