Breaking News

Heboh Kasus Jihad Cinta, Pindah Agama, Mahkamah Agung Sampai Turun Tangan Batalkan Pernikahan

Kelompok radikal Hindu telah mengadakan beberapa protes terhadap apa yang diduga sebagai gerakan 'jihad cinta'.

Hadiya mengaku masuk Islam berdasarkan kesadaran sendiri, untuk menikahi Shafin, yang dikenalnya melalui sebuah situs pernikahan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang perempuan India yang sedang jadi pusat sengketa akibat pindah agama untuk menikah, dapat membebaskan diri dari hak asuh ayahnya dan melanjutkan studinya, demikian keputusan Mahkamah Agung.

Hadiya Jahan, yang berusia 20-an, lahir di sebuah keluarga Hindu, namun kemudian masuk Islam dan menikahi seorang pria Muslim.

Keluarganya menuduh bahwa Hadiya dicuci otaknya sebagai bagian dari konspirasi komplotan anti-Hindu.

Pada bulan Mei lalu, pernikahannya dibatalkan.

Namun kini, Mahkamah Agung menolak dalil yang diungkapkan sebelumnya, bahwa Hadiya dia tidak sadar pada pikirannya sendiri.

Betapa pun MA masih belum menjatuhkan putusan tentang apakah pernikahan itu legal.

Kelompok radikal Hindu telah mengadakan beberapa protes terhadap apa yang diduga sebagai gerakan 'jihad cinta'.
Kelompok radikal Hindu telah mengadakan beberapa protes terhadap apa yang diduga sebagai gerakan 'jihad cinta'. 

Perkawinan antara orang-orang Hindu dan Muslim sejak lama ditentang di kalangan keluarga India konservatif. Namun belakangan hal itu dipertajam pula pandangan-pandangan keagamaan yang makin mengeras.

Hadiya Jahan, yang sebelumnya dikenal dengan nama Hindu Akhila Asokan, berulang kali menegaskan bahwa semua tindakannya, untuk masuk Islam dan menikah dengan pria Muslim, adalah merupakan kehendak bebasnya sendiri.

Dia meminta Mahkamah Agung untuk menetapkan suaminya, Shafin Jahan, sebagai wali. Tapi pengadilan menunjuk dekan di univerdsitasnya sebagai wali, sementara kasus terus berlanjut.

Kelompok-kelompok radikal Hindu menjuluki kasus ini sebagai contoh khas 'jihad cinta' - sebuah istilah yang mereka gunakan untuk menuduh pria Muslim melakukan suatu "persekongkolan untuk memurtadkan perempuan Hindu agar meninggalkan agama mereka, dengan cara melancarkan rayuan asmara."

Jahan dan suaminya mengajukan banding atas pengadilan tinggi di negara bagian Kerala beberapa waktu lalu, yang membatalkan pernikahan mereka. Mahkamah Agung memerintahkan dilakukannya suatu penyelidikan independen.

Hadiya dipanggil untuk memberi kesaksian oleh pengadilan tinggi mengenai apakah dia telah dipaksa untuk pindah agama.

Jahan mengatakan kepada majelis yang beranggotakan tiga yang dipimpin oleh Ketua Dipak Misra, bahwa dia menginginkan kebebasan dan ingin hidup bersama suaminya, yang akan memberinya nafkah.

"Saya ingin menyelesaikan studi saya dan ingin menjalani hidup sesuai dengan iman saya dan sebagai warga negara yang baik," katanya, seperti dilaporkan Hindustan Times.

Dia juga mengatakan bahwa dia telah ditahan selama 11 bulan oleh orangtuanya dalam "hak asuh yang tidak sah."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved