Kasus Aryani, Etihad Airways Divonis Melanggar Hukum, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 537 Juta
Karena dinyatakan melanggar hukum, maka Etihad Airways wajib membayar ganti rugi sebagaimana digugat Dwi dalam permohonannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Etihad Airways melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam undang-undang tersebut diatur hak penumpang penerbangan berkebutuhan khusus.
Seperti diketahui, Etihad Airways menurunkan Dwi Aryani dari pesawat karena menggunakan roda dua tanpa pendampingan dan dianggap dapat membahayakan penerbangan.
Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami mengatakan, Etihad Airways selaku maskapai penerbangan wajib memberikan akses, fasilitas, dan pendampingan khusus terhadap penyandang disabilitas.
Apalagi syarat Dwi sebagai penumpang telah terpenuhi, yakni memiliki tiket, melakukan check in, memiliki boarding pass, bahkan sudah masuk pesawat dibantu staff service bandara.
"Menimbang, bahwa tergugat I (Etihad Airways) tidak melakukan kewajibannya, maka dapat dikualifikasikan perbuatan melawan hukum," kata hakim Ferry saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Ferry mengatakan, Dwi sebagai penumpang dengan kebutuhan khusus berhak mendapatkan fasilitas tambahan seperti tempat duduk, fasilitas untuk naik dan turun pesawat, fasilitas selama pesawat mengudara, dan sarana lain yang menunjang untuk penyandang disabilitas.
Baca juga:
Ketakutan Dengar OTT KPK, Pejabat Kemenhub Ini Lalu Buang Kartu ATM ke Sungai
Kakak Bos Facebook Mark Zuckerberg Alami Pelecehan di Pesawat, Lapor Pramugari dan Ini yang Terjadi
Anak Penjual Rujak Ini Bakal Gantikan Gatot Nurmantyo Sebagai Panglima TNI
Inilah Alasan Sandaran Kursi Wajib Ditegakkan saat Pesawat Lepas Landas dan Mendarat
Bikin Polisi Tidur tak Sesuai Aturan, Siap-siap Kena Denda Atau Penjara
Gunung Agung Erupsi, 18 Gunung Lainnya di Indonesia Ikutan Naik Status

Ditambah lagi, fasilitas khusus tersebut tidak dikenakan biaya ekstra.