PHM Kaltim Laporkan Aspidsus Kejati Kaltim ke Kejagung

Ditanya soal surat laporan berlogo DPD PHM Kaltim, Benny membenarkan telah melaporkan ke Kejagung RI.

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Terdakwa mantan Ketua KONI Kota Bontang, Udin Mulyono, menyalami Jaksa Penuntut Umum, Subandi usai mendengarkan pembacaan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hkim, Jony Kondolele didampingi Poster Sitorus dan Fery Haryanta, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Samarinda, Rbu (19/7/2017) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah pejabat Kajari Bontang dicopot, tiga pimpinan Kejari Samarinda dicopot, giliran Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

DPD Pusat Hubungan Masyarakat melayangkan surat perihal tindakan (dugaan) penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim terkait Imbalan soal tuntutan terdakwa Udin Mulyono, dalam perkara dana hibah KONI Bontang 2015.

Dalam surat laporan DPD PHM Kaltim bernomor : 146/DPD-PHM/XI/2017, perihal tindakan (dugaan) penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim, ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim. Laporan dilayangkan Senin (4/12) ditandatangani Ketua DPD PHM H. Udin Mulyono dan Benny RB. K‎owel.

‎Disebutkan dalam surat itu "bersama ini kami laporkan atas (dugaan) penipuan yang dilakukan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Saudara Tatang Agus Volleyantoro dengan perantara Bapak Indra yang mana meminta uang sejumlah Rp 150.000.000".

"Uang tersebut diserahkan oleh saudara R Kartolo Rimba di Bandara Sepinggan Balikpapan.Dia menjanjikan akan membantu untuk meringankan tuntutan saya H Udin Mulyono. Namun setelah proses berjalan dilakukan, Aspidsus menuntut pasal 2 dan hukuman 6 tahun penjara".

Baca juga:

Golek Indonesia Transportasi Online yang Berkonsep Syariah

Bank Indonesia : Tahun Depan GPN Berlaku, Transfer Antar Bank Turun Jadi Rp 4.000

Mandikan 3 Anak Majikannya Sambil Siaran Live di Facebook, TKW Ini Diciduk Polisi

Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mantan Stafnya, Anggota Kongres AS Mundur

Indonesia Ingatkan AS, Ini Ancamannya Jika Yerusalem Diakui Menjadi Ibukota Israel

Bakal Hadapi Soal Berat, Gatot Wanti-wanti Ini ke Marsekal Hadi Tjahjanto yang Akan Gantikan Dirinya

Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H Udin Mulyono dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.

Ditanya soal surat laporan tersebut, Sekretaris DPD PHM Kaltim Benny RB. Kowel belum bersedia memberikan komentarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved