PHM Kaltim Laporkan Aspidsus Kejati Kaltim ke Kejagung
Ditanya soal surat laporan berlogo DPD PHM Kaltim, Benny membenarkan telah melaporkan ke Kejagung RI.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah pejabat Kajari Bontang dicopot, tiga pimpinan Kejari Samarinda dicopot, giliran Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
DPD Pusat Hubungan Masyarakat melayangkan surat perihal tindakan (dugaan) penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim terkait Imbalan soal tuntutan terdakwa Udin Mulyono, dalam perkara dana hibah KONI Bontang 2015.
Dalam surat laporan DPD PHM Kaltim bernomor : 146/DPD-PHM/XI/2017, perihal tindakan (dugaan) penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim, ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim. Laporan dilayangkan Senin (4/12) ditandatangani Ketua DPD PHM H. Udin Mulyono dan Benny RB. Kowel.
Disebutkan dalam surat itu "bersama ini kami laporkan atas (dugaan) penipuan yang dilakukan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Saudara Tatang Agus Volleyantoro dengan perantara Bapak Indra yang mana meminta uang sejumlah Rp 150.000.000".
"Uang tersebut diserahkan oleh saudara R Kartolo Rimba di Bandara Sepinggan Balikpapan.Dia menjanjikan akan membantu untuk meringankan tuntutan saya H Udin Mulyono. Namun setelah proses berjalan dilakukan, Aspidsus menuntut pasal 2 dan hukuman 6 tahun penjara".
Baca juga:
Golek Indonesia Transportasi Online yang Berkonsep Syariah
Bank Indonesia : Tahun Depan GPN Berlaku, Transfer Antar Bank Turun Jadi Rp 4.000
Mandikan 3 Anak Majikannya Sambil Siaran Live di Facebook, TKW Ini Diciduk Polisi
Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mantan Stafnya, Anggota Kongres AS Mundur
Indonesia Ingatkan AS, Ini Ancamannya Jika Yerusalem Diakui Menjadi Ibukota Israel
Bakal Hadapi Soal Berat, Gatot Wanti-wanti Ini ke Marsekal Hadi Tjahjanto yang Akan Gantikan Dirinya
Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H Udin Mulyono dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.
Ditanya soal surat laporan tersebut, Sekretaris DPD PHM Kaltim Benny RB. Kowel belum bersedia memberikan komentarnya.