Penghuni Kos Wanita Kaget Disambangi Satpol PP
Di situ, petugas menyita dua dus bir, tak berapa lama, petugas yang curiga kembali menyambangi toko tersebut dan kembali menemukan satu dus
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Satpol PP kota Balikpapan kembali melakukan sejumlah razia penertiban.
Operasi yang berlangsung Rabu (13/12) sore itu difokuskan untuk menertibkan sejumlah kendaraan roda 2 dan 4 yang parkir di trotoar, lapak PKL liar, minuman keras serta sejumlah kost-kostan yang disinyalir menjadi tempat tinggal wanita pekerja malam yang tidak memiliki identitas Balikpapan.
Penyisiran kendaraan bermotor yang dimulai dari kawasan pelabuhan Semayang Balikpapan, sepanjang jalan Jendral Sudirman, sekitaran kawasan Balikpapan Selatan hingga ke Kelurahan Sumber Rejo. Di sepenjang jalan, petugas mengamankan kartu identitas pemilik kendaraan yang kedapatan parkir di trotoar. Termasuk di halaman Mapolres Balikpapan.
Di jalan Marsma Iswahyudi, petugas melakukan penyisiran ke sebuah toko yang disinyalir menjual minuman keras.
Di situ, petugas menyita dua dus bir, tak berapa lama, petugas yang curiga kembali menyambangi toko tersebut dan kembali menemukan satu dus berisi minuman keras yang disembunyikan dibawah meja kantor travel.
Tim gabungan yang dibantu unit Sabhara Polres Balikpapan dan Pomal AL itu kemudian menyisir kost-kostan di jalan Taman Sepinggan IV yang disinyalir menjadi tempat tinggal sejumlah perempuan pekerja malam tanpa identitas Balikpapan.
Pada bangunan tembok berlantai tiga, petugas menyisir puluhan kamar kost. Di tiap kamar kost biasa berisi sekitar 8-10 ranjang tingkat penghuni yang kebanyakan wanita asal Jakarta atau beberapa daerah di Jawa Barat.
Beberapa dari mereka terkejut dengan kedatangan petugas. Ada yang masih berpakaian minim atau baru selesai menyiapkan makan berupa ikan asin, nasi dan sambal.
"Kaget juga mas, ada razia KTP begini, ini baru mau makan tiba-tiba muncul petugas depan pintu," kata seorang perempuan yang enggan disebut namanya itu.
Kasatpol PP Balikpapan, AKBP Freddy Pasaribu melalui Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Balikpapan, Subardiyono mengatakan puluhan pelanggar yang terjaring hari ini akan ditindaklanjuti dengan mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) hari ini, Kamis (14/12).
Termasuk sejumlah perempuan penghuni kost asal luar daerah yang sudah tinggal beberapa bulan disitu, namun tidak mengurus surat izin tinggal di RT setempat.
"Mereka (perempuan penghuni kost) itu kan kerja di THM (tempat hiburan malam). Ada yang sebulan, ada yang dua bulan. Harusnya mereka melaporkan 2X24 jam," ujarnya sambil meminta mereka mengurus surat izin tinggal.
"Jangan sampai Balikpapan yang katanya kota beriman, tapi digunakan buat yang lain lain," harapnya.
Soal masih ada saja masyarakat yang terjaring operasi, ia menyebut hal ini akan ditindak tegas, terlebih mereka yang sudah berkali-kali mengikuti sidang tipiring.
"Kalau dari penyidik menemukan 4-5 kali (kena sidang tipiring) akan ditingkatkan dendanya," tegasnya. (*)