Korupsi KTP Elektronik

4 Nama Anggota DPR Disebut Terima Uang Korupsi E-KTP, Siapa Saja Mereka?

Dia membantah telah menerima uang itu sebagaimana kesaksian Sugiharto di persidangan.

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sejumlah nama anggota DPR RI tetap disebut dalam dakwaan Setya Novanto yang turut menerima uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017), berikut adalah nama-nama anggota DPR yang menerima rasuah:

1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta Dolar Amerika Serikat

Dia membantah telah menerima uang itu sebagaimana kesaksian Sugiharto di persidangan.

Miryam saat ini adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan terkait perkara e-KTP.

Dia terjerat karena mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada kasus itu, Miryam divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Baca: Penjelasan KPK Soal Nama Ganjar Pranowo dan Yasonna Laoly Hilang dalam Dakwaan Setya Novanto

2. Markus Nari sejumlah 400.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 4 miliar

Markus adalah politikus Partai Golkar dan anggota DPR RI 2009-2014 dan 2014-2019.

Dia telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP dan dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.

Dia disebut menerima uang itu dari terdakwa dua atau Sugiharto yang diserahkan di dekat gedung TVRI, Jakarta Pusat.

Baca: KPK Tunggu Keputusan Praperadilan Setya Novanto

3. Ade Komarudin sejumlah 100.000 Dolar Amerika Serikat

Ade adalah politikus Partai Golkar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved