Menang Praperadilan, Keluarga Terharu; Laparinta Segera Hirup Udara Bebas
Saat ini pihaknya dalam upaya mengeluarkan Laparinta dari Rutan Polda Kaltim, sesuai keputusan pra peradilan Pengadilan Negeri Balikpapan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Keluarga Laparinta (50) tampak haru saat Majelis Hakim mengetuk palu sidang putusan Praperadilan, Kamis (14/12/2017) di Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Kita yakin sekarang keadilan itu ada. Dengan adanya putusan dari Majelis bapak saya terbukti tak bersalah. Bisa dibebaskan dari tahanan," ujar Anita, menantu Laparinta yang hadir di persidangan.
Untuk diketahui Majelis hakim Verra Lynda Lihawa SH MH mengabulkan seluruh permohonan pemohon dalam putusan Nomor 4/Pid.Pra/2017/PN BPP.
Putusan itu berbunyi dimana seluruh tindakan dan langkah kepolisian menetapkan Laparinta (50) sebagai tersangka kasus pidana pemalsuan dokumen untuk penggelapan hak atas benda tak bergerak tidak sah di mata hukum.
Mulai dari proses penyidikan, penetapan Laparinta sebagai tersangka, penahanan tersangka di Rutan Polda Kaltim, hingga perpanjangan masa tahanan yang dilakukan tidak sah.
Selain itu, putusan Praperadilan juga memerintahkan Polda Kaltim selaku termohon untuk kemudian segera membebaskan Laparinta dari rutan Polda Kaltim. Kemudian memulihkan nama baik yang bersangkutan.
"Semua tindakan kepolisian terhadap klien saya dari awal sampai akhir tidak sah," ujar Akhmad Aldrino Linkoln SH selaku kuasa hukum usai persidangan.
Baca juga:
Aksi Pencurian Berjalan Mulus, Empat Mahasiswa Ini Terpaksa Harus Susun Ulang Skripsinya
Waduh! PLTS di Maratua Rusak, Warga Kembali ke Zaman Kegelapan
Menang Praperadilan, Keluarga Terharu; Laparinta Segera Hirup Udara Bebas
Gara-gara Cara Berjalan yang Aneh, Pria Ini Ketahuan Simpan Narkoba di Celana Dalam
200 Bibit Buah Lokal Ditanam di Taman Buah Muara Wahau
Besok Kapolri Dijadwalkan Kunjungi Lokasi Mapolda Kaltara di Tanjung Selor