Menang Praperadilan, Keluarga Terharu; Laparinta Segera Hirup Udara Bebas

Saat ini pihaknya dalam upaya mengeluarkan Laparinta dari Rutan Polda Kaltim, sesuai keputusan pra peradilan Pengadilan Negeri Balikpapan.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Keluarga Laparinta (50) didampingi kuasa hukumnya Akhmad Aldrino Linkoln SH, Kamis (14/12/2017) usai sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

"Dari beberapa aturan tersebut dapat simpulkan bahwa penanganan perkara pidana oleh penyidik telah sesuai dengan SOP Penyidikan dan KUH Perdata," tegasnya.

"Justru sebaliknya proses keperdataan yang sedang dihadapi oleh para pihak di Pengadilan Negeri Balikpapan dapat ditunda menunggu putusan pidananya," sambungnya.

Baca juga:

Kebun Kemitraan DSN Rangkul 6.158 Keluarga Petani Plasma

Real Madrid Siap Lewati Rekor Barcelona di Piala Dunia Antar Klub

MK Putuskan Boleh Nikahi Rekan 1 Kantor tanpa Harus Resign, Perusahaan tak Bisa Melarang!

4 Nama Anggota DPR Disebut Terima Uang Korupsi E-KTP, Siapa Saja Mereka?

Terkait penahanan, dikatakan Direskrimum Kombes Pol Hilman pihaknya pernah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun Laparinta tak datang dengan mengaku sakit.

Pada (27/10/2017) saat penyidik mendatangi rumah tersangka untuk melakukan cek kondisinya, ternyata Laparinta sehat dan justru beberapa kali hadir dalam proses sidang perdata di PN Balikpapan.

Pada Senin (6/11/2017) Laparinta memenuhi panggilan kedua oleh penyidik. Saat itu Laparinta dimintai keterangan oleh penyidik. Setelah itu ia dibawa ke klinik Dokes Polda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Polri.

"Hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Polri, tersangka dapat dilakukan penahanan. Tentang kondisi tersangka jika terjadi gangguan dapat dilakukan rawat jalan," bebernya.

Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik melakukan penahanan terhadap Laparinta di Rutan Polda Kaltim.

"Salah satu alasan khusus penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka adalah karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved