5 Kasus HAM yang Menuai Kontroversi di Indonesia Sepanjang Tahun 2017, Perpu Ormas Hingga LGBT
Banyak kasus berkenaan dengan Hak Asasi Manusia yang diperhatikan lebih baik namun banyak juga yang terkesan diabaikan oleh negara.
Menurutnya pelibatan pengadilan tidak boleh dihilangkan seperti dalam Perppu Ormas.
Baca: Kisah Inspiratif Pria Penderita Kanker Stadium 4, Bisa Sembuh karena Makan Sayur-sayuran Ini
3. Juli: Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh AHU Kemenkumham

19 Juli 2017 HTI resmi dibubarkan mengacu pada Perppu Ormas No.2 th 2017.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas ( HTI).
"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Freddy Harris Dirjen AHU Kemenkumham.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Baca: Kalah di Laga Kedua, Ini yang harus Dilakukan Kevin/Marcus di Pertandingan Berikutnya
4. November: Penghayat Kepercayaan Diakui Dalam Kolom Agama KTP
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.
Pengesahan MK ini diputuskan Ketua MK Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2017).
Selama ini, para penghayat kepercayaan, seperti Sunda Wiwitan, Batak Parmalim, dan Sapto Darmo, mengalami diskriminasi dalam mengakses layanan publik karena kolom agama dalam KK dan KTP mereka dikosongkan.
Sekarang mereka memiliki hak yang sejajar dengan penganut Agama resmi negara lainnya.
Baca: Pemindahan Ibukota, Kalimantan Timur Ikut Disurvei, Kapolri: Kaltim Tidak Pernah Merepotkan
5. Desember: LGBT Bukan Kriminalitas