Kadir Benarkan DPP Keluarkan SK Plt Golkar Kaltim
Hanya saja, pengurus DPD Partai Golkar Kaltim belum menerima surat secara resmi dari DPP.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim, Abdul Kadir membenarkan, bahwa DPP Partai Golkar telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Rita Widyasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kaltim dan penunjukkan Plt menggantikan Rita Widyasari.
Hanya saja, pengurus DPD Partai Golkar Kaltim belum menerima surat secara resmi dari DPP.
"Cuma kami di DPD belum menerima resminya SK Plt itu dari DPP," ucap Kadir, saat ditemui Tribun, di ruang kerjanya di Sekretariat DPD Golkar Kaltim, Jalan Mulawarman, Samarinda, Jumat (15/12/2017).
Baca: BREAKING NEWS - DPP Golkar Resmi Berhentikan Rita Widysari, Sofyan Hasdam PLT
Baca: Rita Legowo Tak Maju di Pilgub Kaltim, Begini Inti Surat yang Ditulisnya ke DPD Golkar
Menurut dia, jika sudah menerima surat SK itu akan diinformasikan ke DPD II Partai Golkar Kabupaten/Kota dan siap menjalankan perintah yang tertuang dalam surat keputusan itu.
"Misalnya, kalau DPD Golkar Kaltim diperintahkan untuk menggelar atau melaksanakan Musdalub, kita akan laksanakan. Makanya kita mau tahu isi dikonsideran SK itu," jelas Kadir.
Untuk lebih jelasnya terkait keluarkanya SK pemberhentian dan penunjukkan Plt, Kadir akan bertolak ke DPP Partai Golkar pekan ini.
"Kita mau tanyakan apa perintah dari surat itu," tambah Kadir.
Untuk diketahui, sejak Bupati Kukar (non aktif) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya DPP Partai Golkar memberhentikan jabatannya dari ketua partai.
Baca: Ngetren Istilah Pelakor, dari Mana Asal-usulnya?
Baca: Dua Organ Intim Ini Bikin Pasangan Anda Lebih Liar di Ranjang, Kenali Posisinya!
Baca: Donald Trump Ngotot soal Yerusalem, MUI Akan Serukan Boikot Produk Amerika
Baca: Bergidik, Warga Membayangkan Jika Gudang Kepiting Ambruk Kemarin, Puluhan Orang Bisa Tewas!
Baca: Sodikin Tewas dengan 8 Luka Tembakan, Diduga Kena Senjata Api Rakitan Miliknya
Rita yang kini mendekam di Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sedang menjalani proses penyidikan oleh KPK terkait dugaan gratifikasi pemberian izin lhan swit dan sejumlah proyek di Kukar. (*)