Korupsi KTP Elektronik

Korupsi e-KTP, Soal Dugaan Keterlibatan Ganjar Pranowo dan Yasonna, Setnov Siap Buka-bukaan

Semestinya temen-temen KPK-lah yang membuktikan keterlibatan Pak Ganjar dan Pak Yasonna Laoly

Editor: Amalia Husnul A
Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).(Kompas.com/Garry Andrew Lotulung) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Anggota Tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, Jumat (15/12/2017) menyambangi KPK untuk mengkonfirmasi dakwaan perkara korupsi e-KTP yang telah dibacakan Jaksa KPK, pada Rabu (13/12/2017) kemarin kepada kliennya.

Pada awak media di KPK, Firman Wijaya mengaku akan mengkonfirmasi terkait hilangnya ‎sejumlah nama seperti Ganjar Pranowo dan Yasonna H Laoly di surat dakwaan Setya Novanto.

"Prinsipnya, barang siapa yang mendalilkan karena itu menyangkut dakwaan. Semestinya temen-temen KPK-lah yang membuktikan keterlibatan Pak Ganjar dan Pak Yasonna Laoly," ujar Firman.

Baca: Kisah Pilu Anak Yatim Piatu, tak Sanggup Bayar Biaya Sekolah, Amar Ingin Jadi Driver Ojek Online

Baca: Kondisi Darurat, Puskesmas tak Perlu Tanya Asal Usul Pasien, Pemkot akan Beri Sanksi 

Terpisah, kuasa hukum Setya Novanto lainnya, Maqdir Ismail juga menyatakan hal serupa.

Maqdir mengaku pihaknya sedang menyusun perbandingan fakta dakwaan yang muncul pada tiga terdakwa sebelumnya, Irman, Sugiharto dan Andi Narogong dengan dakwaan kliennya.

Sebab, diungkapkan Maqdir dalam dakwaan Setya Novanto banyak nama-nama yang hilang dan tidak dicantumkan oleh Jaksa KPK.

Baca: Wakil Walikota Samarinda: Investasi Transmart Sudah Kita Istimewakan, Ini Buktinya

Baca: BREAKING NEWS - Bangunan 2 Lantai Ambruk, 5 Orang Jadi Korban, Satu Orang Tewas

Padahal, dalam dakwaan sebelumnya, ‎sejumlah nama dibeberkan secara rinci.

"Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan. Kami berusahan menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka didakwa bersama-sama," terang Maqdir.

Diketahui ‎Maqdir sempat mempertanyakan hilangnya nama-nama yang diduga menerima aliran uang panas proyek e-KTP, dalam dakwaan kliennya.

Baca: Detik-detik Mendebarkan Rumah Hanyut Terbawa Arus Banjir di Kalimantan Selatan

Baca: Razia di Jalan Kampung, Dua Polisi Diusir Warga, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved