Luar Biasa, Sebulan DPRD Bontang Berhasil Sahkan Satu Perda
Kinerja legislasi DPRD Bontang tahun ini cukup moncer. Kurun satu tahun, 25 legislator di DPRD Bontang mampu membukukan 12 Perda
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kinerja legislasi DPRD Bontang tahun ini cukup moncer. Kurun satu tahun, 25 legislator di DPRD Bontang mampu membukukan 12 Peraturan Daerah (Perda) baru. Jumlah produk legislasi mencapai 60 persen dari total 21 usulan Raperda yang masuk dalam program legislasi (Prolegda) 2017.
"Kami laporkan capaian produk legislasi DPRD tahun ini sebanyak 12 Perda. Artinya kurun satu bulan satu Perda kita bahas," ujar Ketua Badan Penyusunan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Bontang, Ma'ruf Effendi, Senin (18/12).
Ia mengungkapkan, dari 12 Perda yang berhasil dirampungkan terdapat 5 Perda yang terkait langsung dengan kepentingan perekonomian. Di antaranya, Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perda Tentang Penyelenggara Kota Sehat, Perda tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang, Perda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bontang nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Baca: Mantan Ketua Komisi III Dukung Pembangunan Masjid Al-Faruq
"Tentu kita berharap Perda yang sudah disahkan itu bisa efektif dijalankan tahun depan," katanya.
Sementara 9 Raperda yang belum rampung tahun ini, menurut Ma'ruf akan jadi prioritas pembahasan tahun 2018. Pasalnya, beberapa Raperda tersebut sangat strategis untuk kemajuan kota.
Misal Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang saat ini tahap finalisasi Pansus, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Bontang Timur, Raperda tentang Pembentukan Kelurahan, Raperda tentang Penataan Wilayah Kecamatan dan Kelurahan. Termasuk dua Raperda yang diajukan pemerintah diluar Prolegda 2017.
"Raperda RTRW ini kami tidak masukkan di Prolegda 2018, sehingga kami dorong agar diselesaikan tahun ini oleh Pansus," katanya.
Baca: Fantastis, Peningkatan Tabungan Simpel yang Dihimpun Bankaltimtara Capai Rp 55 Miliar!
Ma'ruf mengatakan, secara kelembagaan DPRD sudah berusaha semaksimal merampungkan Raperda RTRW dan Raperda Pemekaran. Hanya saja dalam perjalanan terkendala dana. Akibatnya, penyusunan dokumen naskah akademik yang melibatkan pihak ketiga tidak bisa terlaksana.
"Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Bontang Timur, Pembentukan Kelurahan terkendala naskas akademik, karena dananya untuk buat juga dibintangi pengaruh keuangan defisit," ungkapnya.
Selain menyampaikan capaian legislasi DPRD Bontang, Ma'ruf juga sedang menginventarisir sejumlah Perda yang sudah disahkan namun masih mandul alias tak berjalan maksimal. Seperti Perda Kawasan Bebas Asap Rokok yang dinilai kurang efektif dalam pelaksanaannya.
Baca: Pacar Online Sebarkan Foto Bugil, Korbannya Bocah Perempuan masih Kelas 6 SD
"Secara paralel, kami juga melakukan evaluasi terhadap Perda yang mandul, seperti Perda Kawasan Bebas Asap Rokok," pungkasnya. (*)