Barang Bukti Sajam Dibuang di Jalan

Tf, yang tak lain adalah kakak kandung Ma, tersangka yang sudah lebih dulu diamankan jajaran kepolisian pasca kejadian

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
TERSANGKA - Dua tersangka kasus penganiayaan ditanya oleh Kapolres AKBP Teddy sebelum memberi keterangan pers di hadapan awak media 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Setelah dua hari melakukan pencarian, akhirnya tim penyidik Satreskrim Polres Kutai berhasil menangkap satu tersangka yang sempat buron dalam peristiwa perkelahian di Gg Solata, Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3 Kecamatan Sangatta Selatan.

Tf, yang tak lain adalah kakak kandung Ma, tersangka yang sudah lebih dulu diamankan jajaran kepolisian pasca kejadian, ditangkap di tempat persembunyiannya, kawasan Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (19/12) malam.

“Kini keduanya sudah meringkuk di balik sel tahanan Polres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ma dan Tf dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 jo pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana kurungan,” kata Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan saat menggelar jumpa media di Polres Kutim, Rabu (20/12).

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari teguran Ep pada Ma yang melaju dengan kendaraan roda empat saat melintas di depan rumahnya. Ep meminta Ma mengurangi kecepatan kendaraan karena banyak debu dan anak-anak yang kerap bermain di sekitar jalan tersebut.

Teguran Ep rupanya tak diterima Ma. Ia pun pergi dan kembali mencari Ep sekitar 30 menit kemudian. Ma kembali bersama Tf dengan membawa senjata tajam  di tangan masing-masing.

Ma dengan senjata badik menikam dada Ep sebanyak dua kali sedangkan Tf menggunakan parang menimpas lengan kanan Ep. Usai peristiwa tersebut, polisi langsung mengamankan Ma. Sementara Tf berhasil kabur.

“Untuk barang bukti, saat ini masih dalam pencarian tim kami. Karena menurut keterangan kedua tersangka, sajam yang mereka gunakan langsung dibuang saat melarikan diri,” ujar Teddy.

Teddy pun sekali lagi menegaskan apa yang terjadi antara Ma dan Tf terhadap Ep, murni masalah pidana. Tidak ada kaitannya dengan sara atau antar kelompok paguyuban. “Dengan tertangkapnya Tf, kami pastikan, hanya dua tersangka saja yang terlibat dalam kasus ini.

Semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat tak perlu resah atau tersulut karena masalah ini. Percayakan saja pada pihak kepolisian,” kata Teddy. (*)



Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved