Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo: Saya Bersalah
Tio Pakusadewo menyampaikan penyesalannya setelah ia ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
TRIBUNKALTIM.CO - Wadir Reserse Narkoba AKBP Audie Latuheru mengatakan bahwa artis peran Tio Pakusadewo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram.
"Dia (Tio) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Audie saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/017).
Baca: Pelaku Usaha Belum Pede Investasi di Kaltim, Ini Penyebabnya
Tio diamankan di kediamannya di Jalan Ampera I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB. Selain sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit telepon genggam.

Audie menjelaskan, Tio ditangkap ketika selesai menggunakan barang haram tersebut seorang dia. "Jadi ketika diamankan, yang bersangkutan telah seleai menggunakan.
Atas kasus ini, polisi menjerat pemain film Surat dari Praha tersebut dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca: Viral! Undangan Pernikahan Menggunakan Baliho Terpampang Nyata, Mempelai Wanita Buka Suara
Tio Pakusadewo menyampaikan penyesalannya setelah ia ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi," kata Tio.
Ia meminta semua orang untuk tidak mengikutinya.
Baca: Kapok. . . Ahok Enggan Gabung Lagi ke Partai Politik
Ia merasa tidak patut dicontoh karena kecanduan narkoba.
"Saya mengajak siapa pun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti. Saya adalah contoh, contoh yang tak perlu diikuti dan tak perlu diulangi lagi," katanya. (*)