Begini Jawaban Kemendagri saat Anies Protes Anggaran TGUPP di Era Jokowi, Ahok, dan Djarot Ada!

Sementara, anggota TGUPP yang berasal dari kalangan profesional menerima honor dari biaya penunjang operasional atau dana operasional kepala daerah.

KOMPAS.com/JESSI CARINA
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendorong troli berisi APBD DKI 2018 yang sudah disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin mengatakan, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) di DKI Jakarta memang sudah ada sejak Joko Widodo menjadi gubernur Jakarta.

Namun pada saat itu tidak ada alokasi anggaran khusus untuk TGUPP dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

"TGUPP-nya memang sudah sejak zaman Pak Jokowi, betul itu. Tapi (ketika itu) tidak menggunakan anggaran khusus di dalam APBD, tidak muncul di dalam APBD," kata Syarifudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/12/2017).

Baca: Anies Bingung Anggaran TGUPP Dihapus Kemendagri, Ini Ungkapan Kekecewaannya

Baca: Anggaran TGUPP Dicoret, Anies Protes: Di Periode Pak Jokowi, Ahok, Djarot Boleh, Kok Sekarang Nggak?

Kemendagri sudah mengklarifikasi hal itu kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Syarifudin, dulu gaji anggota TGUPP tidak pernah dijadikan pos anggaran sendiri.

Dulu, anggota TGUPP yang berasal dari PNS menerima gaji dari tunjangan kerja daerah (TKD) mereka setiap bulan.

Baca: Laga Penuh Gengsi di Akhir Tahun: Real Madrid Vs Barcelona!

Baca: Arsenal Vs Liverpool Hasilkan 6 Gol! Inilah Hasil Liga Inggris

Baca: 2 Hal Ini Disiapkan Arumi Bachsin untuk Jadi Juru Kampanye Emil Dardak

Sementara, anggota TGUPP yang berasal dari kalangan profesional menerima honor dari biaya penunjang operasional atau dana operasional kepala daerah.

"Kalau yang PNS itu include di dalam tunjangan mereka. Jadi tidak ada pembebanan lagi. Sedangkan yang non-PNS itu menggunakan biaya penunjang operasional kepala daerah," ujar Syarifudin.

Pada pemerintahan Anies saat ini, anggaran untuk gaji TGUPP dimasukan ke dalam satu kegiatan baru di bawah Biro Administrasi DKI Jakarta.

Hal itu dinilai Kemendagri tidak tepat karena kegiatan TGUPP tidak masuk ke dalam tugas dan fungsi Biro Administrasi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved