Edisi Cetak Tribun Kaltim

Dahsyat, Selama 2017 ini Jumlah Kasus Korupsi yang Diproses di Kaltim

Kejati Kaltim membuat gebrakan dengan menjebloskan 11 tersangka kasus dugaan korupsi

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Selama 2017, Kejaksaan Tinggi Kaltim telah memproses 51 perkara dugaan korupsi yang sudah tahap penyidikan. Jumlah perkara itu terbagi di Kaltim dan Kaltara. Jumlah uang negara yang berhasil terselamatkan mencapai Rp 13 miliaran. 

Keberhasilan Kejati Kaltim menangani perkara korupsi dan menyelamatkan uang negara selama dipimpin Kajati Fadil Zumhana.

Baca: Terus Menerus Banjir Nyinyiran, Rina Nose Tiba-tiba Bikin Sayembara

Dari total 51 perkara dugaan korupsi, khusus Kejati Kaltim menangani 17 perkara korupsi dengan mencatat penyelamatan keuangan negara Rp 5 miliar.

"Total 51 perkara, itu semua penyidikan," kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI saat ditemui Tribun, Senin (18/12) pekan lalu.

Untuk Kejati Kaltim menangani 17 berkas perkara korupsi.

Dari 17 perkara dugaan korupsi, Kejati Kaltim membuat gebrakan dengan menjebloskan 11 tersangka kasus dugaan korupsi proyek penangkal ombak Pantai Beras Basah di Kota Bontang.

Baca: Lagi Tugas Pengamanan Natal, Polwan Cantik Justru Kedapatan Ngamar dengan Selingkuhannya

Perkara itu menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PU Provinsi Kaltim. Termasuk pihak swasta dari kontraktor (pengawas dan konsultan).

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Proyek yang digarap 2013-2015 senilai Rp 23 miliar, merugikan keuangan negara sekitar Rp 9 miliar. Penyidik berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 1 miliar. 

Meski demikian masih ada beberapa perkara korupsi yang ditangani Kejari Samarinda yang sudah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya. Hanya, proses penghentian perkara itu tidak dilaporkan dan diekspos ke Kejati Kaltim.

Baca: Pemeran Ucup Bajaj Bajuri Dinobatkan jadi Bapak Jersey Nasional, Ini Penyebabnya

Fadil sempat menegaskan, ketika ia tidak diberi laporan soal penghentian penanganan perkara korupsi. Perkara tersebut yakni dana deposito APBD Kota Samarinda tahun 2013-2015 senilai Rp 500 miliar, dana hibah masyarakat singkong Rp 12 miliar.

Kata dia, jika perkara yang dihentikan tidak dilaporkan maka statusnya belum dihentikan. "Belum diomongi sama saya berarti belum dihentikan," tegas Fadil.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved