Evaluasi Dana Parpol di APBD DKI Jakarta, Ini yang Dibilang Mendagri kepada Anies

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan Kemendagri mengevaluasi dana parpol pada APBD DKI 2018.

TRIBUNNEWS.COM/Landy Ramadhan
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan Kemendagri mengevaluasi dana parpol pada APBD DKI 2018.

Menurut dia, belum ada dasar hukum yang mengatur pemberian dana parpol hingga Rp 4.000 per suara.

Selain itu, Tjahjo juga meyakini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami alasan Kemendagri mengoreksi dana parpol.

"Saya yakin Pak Gubernur sangat paham, dia pernah menteri (Mendikbud) dalam bingkai anggaran yang terbesar," ujar Tjahjo seusai memberi pengarahan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbag) RPJMD 2018-2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Tjahjo menegaskan, penganggaran harus dilakukan hati-hati. Sesuatu yang belum ada aturannya tidak bisa langsung dianggarkan.

Baca: Kemendagri Evaluasi TGUPP, Era Anies-Sandi Tetap 73 Orang dengan Anggaran Rp 28 M, Tapi. . .

Baca: Ketemu Mendagri, Sandiaga Bilang: TGUPP Aman, Maksudnya?

Baca: Begini Jawaban Kemendagri saat Anies Protes Anggaran TGUPP di Era Jokowi, Ahok, dan Djarot Ada!

Baca: Anggaran TGUPP Dicoret, Anies Protes: Di Periode Pak Jokowi, Ahok, Djarot Boleh, Kok Sekarang Nggak?

Sebelumnya, Kemendagri mencoret dana parpol Rp 4.000 per suara pada APBD DKI 2018.

Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan itu kembali ke angka lama, yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.

Baca: Siapakah yang Lebih Bahagia, Orang Bertubuh Gemuk atau Langsing?

Baca: Ups. . . Tepat di Hari Natal, Seekor Buaya Terlihat Lagi Jalan-jalan Santai di Trotoar Kota

Baca: Malu Ketahuan Orangtua, Mahasiswi Samarinda Buang Janinnya di Kloset Kost Jalan Pramuka

Kemendagri mencoret dana parpol karena belum ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang menyatakan adanya kenaikan bantuan dana. (Kompas.com/Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved