Pilkada PPU

PNS Aktif di Pilkada Meski Cuma di Medsos, Sanksi Menanti!

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat aktif dalam Pilkada.

Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Asisten III Alimuddin 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat aktif dalam Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 ini.

Nantinya akan dibentuk tim ad hoc baik melalui SK bupati maupun SK Sekda.

Asisten II Setkab PPU Alimuddin, Kamis (4/1/2018) menjelaskan, dalam rapat bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pengembangan serta Inspektorat disepakati akan dibentuk tim ad hoc dalam pemanggilan PNS yang aktif menyosiaisasikan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ia menjelaskan untuk eselon II yang melakukan pelanggaran maka SK akan ditandatangani bupati sementara untuk eselon 3 ke bawah SK akan ditandatangani Sekda.

Baca: Jenazah Kakak Beradik Korban Speedboat Terbalik Asal Berau Akan Dimakamkan Siang Ini

Baca: Waduh. . . Istri Cantik Wakil Wali Kota Tertangkap Tangan Pesta Narkoba!

Baca: Bayangkan Jika Hanya Sepasang Manusia yang Tersisa di Planet Bumi. . .

"Jadi tim ini sifatnya hanya ad hoc karena baru akan dibentuk kalau ada laporan pelanggaran," jelasnya.

Ia mengatakan bentuk pelanggaran yang bisa diberikan sanksi seperti aktif menyosialisasilan ikut berkampanye dan deklarasi termasuk melalui media sosial.

Namun untuk sanksi ia menjelaskan hanya sanksi moral.

Tidak menutup kemungkinan lanjutnya mereka akan diberika sanksi tegas sesuai PP 53/2010.

"Kalau memang pelanggarannya berat maka tim bisa usulkan kepada pembina kepegawaian untuk pemberian sanksi tegas," ujarnya.

Baca: Dulu Mesra Sekarang Lupa, Begini Loh Ngakunya Sunan Kalijaga kepada Jennifer Dunn

Baca: Bakal Hadapi Klub Singapura, Ini Harapan Irfan Bachdim di Liga Champion Asia

Baca: Yenny Wahid Tolak Pinangan Prabowo, Ternyata Ini Alasannya

Sementara intuk laporan ia mengatakan pelapor harus melaporkan secara resmi disertai dengan bukti lengkap memgenai keterlibatan dalam pilkada.

"Kalau hanya laporan tanpa bukti kami tidak akan menindaklanjuti," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved