Pilgub Kaltim 2018

Lama Ditunggu, PKB dan PPP Akhirnya Keluarkan SK untuk Jaang-Ferdi

Surat tersebut telah dikeluarkan sejak 6 Januari 2018 ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy dan Asrul Sani.

istimewa
Slogan Ja-Di yang diusung pasangan Jaang-Ferdi 

TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluarkan surat keputusan penetapan pasangan Syaaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023.

Surat yang diteken sejak 7 Januari 2018 lalu belum diserahkan, antara lain karena harus mempertimbangkan terkait visi dan misi dari Cawagub Awang Ferdian Hidayat.

Surat keputusan DPP PKB bernomor : 25338/DPP-03/VI/A.2/I/2018, ditanda‎ tangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Abdul Kadir Karding.

Baca: 3 Fakta Penemuan Bayi dalam Koper di Batam, Siap-siap Pelakunya Akan Terima Hukuman Ini

"Sekarang saya menuju Samarinda. Surat ini akan kami serahkan kepada tim sebagai syarat pendaftaran pasangan calon Jaang-Ferdi," kata Syafruddin, Ketua DPW PKB Kaltim, kepada Tribun, ‎yang menerima SK pukul 00.00 WIB dinihari, Rabu (10/1/2018).

Sementara surat keputusan dari DPP PPP bernomor : 323/SK/DPP/W/1/2018 tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, menetapkan pasangan Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat.

Baca: Ahok Siapkan Bukti Agar Gugatan Cerainya Dikabulkan Hakim

Surat tersebut telah dikeluarkan sejak 6 Januari 2018 ditandatangani Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy dan Asrul Sani.

Untuk mendapatkan surat keputusan dari DPP PPP Kaltim, Rusman harus menunggu dan menyampaikan penjelsannya kepada Ketua Umum DPP PPP.

‎"Semalam saya diberikan SK ini, sekitar jam 2 malam. Saya pulang dari rumah Ketum sekitar jam 2.30 pagi," ucap Rusman.

Baca: Agnes Monica dapat Komentar Rasis saat Jalan Bareng Chris Brown

Surat keputusan dari DPP PKB dan PPP menjadi syarat untuk pasangan calon Jang-Rizal mendaftar ke KPU Provinsi Kaltim. 

Rencananya, pasangan Jaang-Ferdi mendaftar pukul 19.00 wita setelah Salat Maghrib di rumah pemenangan Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved