Gara-gara Urusan Tanah, Juliansyah Tikam Paha Kawannya

Menyadari situasi itu, korban sempat sempat memukul tangan kiri pelaku menggunakan kayu.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Juliansyah (38) terpaksa mendekam di sel rutan Polres Balikpapan, lantaran menikam koleganya, Kamis (4/1/2018) lalu.

Warga Jalan Jenderal Sudirman RT 22 Damai, Balikpapan Selatan, itu diamankan Tim Jatanras Polres Balikpapan dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dian Kusnawan baru-baru ini.

"Awalnya korban ada urusan tanah, tiba-tiba terjadi perselisihan yang berujung pada penikaman," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Kasat Reskrim AKP Ruslaeni, Kamis (11/1/2018).

Sebelum ditikam, korban ribut dengan pelaku di sekitar SD 008, Balikpapan Kota.

Baca juga:

Agus Salim: Dewan Kehormatan DPP PDI-P Bakal Keluarkan Sanksi untuk Awang Ferdian Hidayat

Terlambat 6 Menit, Pasangan Balon Santun Tidak Diterima KPU Tarakan

GP Ansor Kaltim Minta Cagub/Cawagub Tak Gunakan Politik Primitif, 70 Persen Kader Bakal Awasi

Maju di Pilgub Kaltim Gandeng Jaang, Awang Ferdi Terancam Dipecat DPP PDI Perjuangan

Disambut Hangat, Skuat Timnas Islandia Puji Keramahan Masyarakat Yogyakarta

Berambisi Besar Menjuarai MotoGP, Ducati Malah Kehilangan Sponsor Penting

Evan Dimas dan Ilham Udin Turun Gelanggang, Selangor FA Langsung Menang

Juliansyah (38) mengeluarkan sajam dari pinggangnya.

Menyadari situasi itu, korban sempat sempat memukul tangan kiri pelaku menggunakan kayu.

Namun ia hilang keseimbangan dan terjatuh, lalu pelaku membenamkan sajam yang ia bawa ke paha kanan korban. Mendapat luka di paha, korban pun melarikan diri.

"Ia selamat, kemudian melapor ke Polres Balikpapan. Dan pelaku berhasil kita tangkap," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KHUP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved