Baru 2 Bulan Keluar Penjara, SM Kembali Berulah, Begini Akibatnya
Sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dicampur di dalam air ini, merupakan barang bukti milik dua orang tersangka
Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara melakukan pemusnahana narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 488,64 gram, pukul 10.00 Wita, Jumat (12/1/2018) di Halaman Kantor BNPP Kaltara.
Sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara dicampur di dalam air ini, merupakan barang bukti milik dua orang tersangka masing-masing SM dan MR.
Usai sabu-sabu dimusnahkan, langsung dibuang ke dalam toilet yang ada di Kantor BNNP Kaltara.
Baca: Mantan Pengacara dan Dokter Disebut Manipulasi Data Medis Setelah Setnov Kecelakaan
Kepala BNPP Kaltara, Ery Nursatari mengungkapkan, penangkapan SM dan MR merupakan pengembangan kasus narkoba dari BNPP Kaltim.
Setelah mendapatkan laporan, BNNP Kaltara bersama BNNK Tarakan dan Polres Tarakan langsung menangkap keduanya.
Pertamakali yang ditangkap SM di daerah Selumit Pantai pada 8 Desember 2017 dengan total sabu 487,21 gram. Lalu kedua, MR ditangkap pada 24 Desember 2017 dengan berat sabu 1,43 gram. Keduanya langsung ditahan
di BNNP Kaltara.
Baca: Kisah Kakek Bertato Viral di Facebook, Polisi Lakukan Penangkapan, Ternyata Si Kakek Anggota Yakuza
“Dari keduanya yang kita tangkap ini SM merupakan pemain lama. SM ini pernah divonis 6 tahun penjara dengan kasus yang sama. Namun baru dua bulan keluar dari penjara SM kembali mengedarkan sabu asal dari Tawau
Malaysia,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ery, mengatakan, saat ditangkap kedua tersangka SM dan MR tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
Baca: 10 Foto Seksi Denada Ini Undang Pro Kontra dari Netizen, Mana yang Paling Nakal?
“Kalau mereka melakukan perlawanan kepada petugas, tentu akan kami tebak sesuai dengan perintah atasan kita pak Buwas. Kalau pelaku narkoba melawan
tembak saja. Tidak mungkin lah kita menembak kalau tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.