Jadi Tahanan KPK, Fredrich Yunadi Sebut Merasa Dirinya Dibumihanguskan

Menyusul mantan kliennya huni tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itulah Fredrich Yunadi, pengacara yang dituduh menghalangi

Editor: Sumarsono
KOMPAS.com
Fredrich Yunadi dan Setya Novanto 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Menyusul mantan kliennya huni tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itulah Fredrich Yunadi, pengacara yang dituduh menghalang- halangi penyidikan perkara korupsi tersangka Setya Novanto.

Fredrich dkeluar dari gedung KPK mengenakan baju tahanan warna oranye sekira pukul 11.05 WIB, Sabtu (13/1), setelah malam sebelumnya ditangkap penyidik. Tak terima pada penahanan itu, Fredrich merasa dibumihanguskan oleh KPK dan mengaku tak melakukan kesalahan seperti dituduhkan.

Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung KPK. "Saya sebagai seorang advokat melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran," kata Fredrich ketika ditemui di halaman gedung KPK sebelum dibawa ke tahanan.

Baca: Sehari Menjelang Penangkapan KPK, Terungkap Kegelisahan Fredrich Yunadi

Dalam kesempatan itu Fredrich juga menuding KPK melakukan bumi hangus terhadap dirinya. "Sekarang saya dibumihanguskan, adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabisi profesi advokat. Hari ini saya diperlakukan begini oleh KPK, berarti semua advokat akan diperlakukan serupa. Ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat sedikit-sedikit disebut menghalangi," ungkap Fredrich

Ia menyebut seorang anak buahnya mendapat ancaman saat KPK melakukan penggeledahan di kantornya pada Kamis (11/1) lalu.

"Anak buah saya mengirim foto ada orang KPK melakukan penggeledahan. Anak buah saya cewek dapat ancaman katanya ia menghambat penyidikan dan bisa dijerat pasal 21," cerita Fredrich.

Baca: Rekam Jejak Fredrich Yunadi, Dari Pasang Badan hingga Ditahan Satu Rutan dengan Novanto

Fredrich membantah melakukan skenario menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. "Sama sekali tidak ada, buktikan, itu permainan. Tidak ada itu. Ini namanya skenario ingin membumihanguskan, bohong semua," ungkap Fredrich.

Ia juga mempertanyakan penangkapan terhadap dirinya. "Yang jelas satu, sekarang ya saya baru tidak memenuhi surat panggilan pertama untuk datang pukul 10.00 tetapi pukul 08.00 (malam) sudah datang untuk jemput paksa. Belum sampai 24 jam. Penangkapan itu seharusnya setelah dua kali panggilan, ini satu kali panggilan saja belum selesai," kata Fredrich.

Baca: Tabrak Maut Ambulas vs Sepeda Motor, Dua Pelajar Kakak Beradik Tewas di Tempat

Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu dini hari, sekira pukul 00.08 WIB dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya. Ia mengenakan kaus hitam, celana jins, sepatu hitam. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved